Foto : Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Hukurila 2016-2020 Resmi Diserahkan Ke Kejati Maluku
Ambon, Globaltimur.com - Laporan dugaan penyalahgunaan Dana Desa ( DD) tahun anggaran 2016 sampai dengan Tahun 2020 resmi diserahkan ke Kepala seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku.
Penyerahan laporan itu kembali terjadi karena sebelumnya laporan dugaan penyalagunaan Dana Desa itu pernah di masukan pada bulan Juni 2020 di Kejati Maluku , Kejari Ambon dan Inspektorat, namun sampai saat ini belum ada respon dari aparat penegak hukum terkait masalah ini.
Kepala seksi Penegakan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejaksaan Tinggi ( Kajati) Maluku Ardi SH. MH yang ditemui media ini membenarkan adanya penerimaan laporan terkait dengan dugaan penyalahgunaan Dana Desa dari negeri Hukurila tahun 2016- 2020, ucap Ardi diruang kerja 12/11/2024 .
Ardi katakan, pihak Kajati Maluku Khususnya bidang Penegakan hukum tetap akan menerima setiap laporan yang disampaikan oleh masyarakat,dan nantinya laporan itu akan diserahkan ke bidang mana yang akan ditunjuk untuk menanganinya.
Terkait dengan ada kekurangan dalam memenuhi dokumen, Ardi jelaskan laporan ini nantinya akan ditelaah dan akan melihat hasilnya, kalaupun ada kekurangan dalam pemeriksaan dokumen itu, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan pelapor untuk dapat memenuhi permintaan kelengkapan dari laporan yang dimasukan ke pihaknya ( Kajati red)
Lanjut Ardi, dari laporan ini akan ditelaah terlebih dahulu dan apabila ada indikasi yang mengarah terhadap dugaan penyalahgunaan, maka pihaknya akan memanggil pihak pihak yang terkait dalam masalah dugaan penyalahgunaan Dana desa ini, tandas Ardi. (YP)