Foto : Kapolsek Tehoru Iptu. Affan Slamet
Tehoru, Globaltimur.com - Kapolsek Tehoru Berperan aktif dalam menjaga situasi Kamtibmas di wilayah Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah, tepatnya pada Aula Kantor Camat Tehoru terlaksana kegiatan Penguatan Kapasitas Pengawas Tps Se-Kecamatan Tehoru Pada Pilkada Serentak 2024.
Kegiatan itu terlaksana pada pukul 13 : 20 Wit, siang tadi, melibatkan Kapolsek Tehoru Iptu. Affan Slamet, Ketua Panwascam Kecamatan Tehoru Ahmad Yudli Namakule.S, anggota Panwascam, pengawas TPS Dan PKD Se-Kecamatan Tehoru. Kamis 21/11/2024
Dalam sambutan-nya Ketua Panwascam Kecamatan Kairatu Ahmad Yudli Namakule. S. Pd, yang mengatakan" pengawas TPS yang baru dilantik utk mengawasi 38 TPS pada 10 desa di kecamatan tehoru kalian akan di tugaskan pada tahap pemungutan suara tanggal 27 November 2024 sebelum proses penghitungan suara kita tinggal beberapa hari lagi jadi boleh di katakan pra pemungutan suara ini banyak problem kemudian kegiatan penguatan kapasitas pengawas TPS ini akan kami laksanakan sampai tanggal 21 November 2024.
Kata Ketua Panwascam" terkait informasi yang diperoleh bahwa pendistribusian logistik di tanggal 25-26 November selain pengumutan suara Pengawas juga mengawasi Pendistribusian logistik pada tanggal 24 November 2024, jangan sampai ada indikasi Kecurangan.
Pasalnya" Kali ini kami dari Penyelenggaran Pemilu dalam hal ini Panwas Kecamatan menghadirkan Pihak Polri untuk memberikan Peran Polri dalam memberikan Rasa Aman kepada Penyelenggaran Pemilu guna melaksanakan Tugas dengan Aman dan Lancar.
Sementara Kapolsek Tehoru Iptu. Affan Slamet saat memaparkan materi mengatakan" kepolisian memang tidak diikut sertakan dalam Pemilukada dan bersikap netral dalam hal ini tidak ikut memilih, tidak berpihak pada satu pasangan calon maupun tidak ikut berpolitik praktis namun kita sebagai penegak hukum Polisi tergabung dalam Sentra Gakumdu yang terdiri dari unsur Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu, setiap pelanggaran pada proses pilkada dari panwas kecamatan menemukan pelanggaran kemudian melaporkan kepada pihak Kepolisian kita sama - sama mengumpulkan bahan keterngan, mencari bukti, saksi dan kemudian masuk dalam unsur - unsur pelanggaran maka kita tingkatkan ke Bawaslu untuk di Proses pada Sentra Gakumdu yang Poskonya ada di Polres.
Penanganan Pelanggaran Pilkada 2024 pada prinsipnya, harus menjamin Kepastian Hukum, memberi kemudahan bagi kandidat dan masyarakat dlm penyampaian laporan, transparan dan penanganan yg cepat dan efektif serta berbasis Teknologi.
Peran Strategi Sentra GAKUMDU ke depan yakni, tidak hanya di jadikan sbg Forum koordinasi daalm penanganan Gar Pemilu, namun juga harus memberikan pedidikan Politik bagi semua Stake Holder yg terlibat dlm Pemilu serta menjadi Wadah bagi tumbuh kembangnya partisipasi Publik dlm mengawasi berbagai bentuk penyimpangan.
Penyidik GAKUMDU dapat melakukan Penyelidikan setelah adanya Laporan Gar Pemilu yang di Terima oleh pengawas/Bawaslu.
Juga Kewenangan Khusus Penyidik GAKUMDU yakni, Mendampingi BAWASLU lakukan Klarifikasi, Observasi, Surveillance, Tracking, Cek TKP dan Under Cover.
Menjelang Pilkada 2024, Kepada para Pengawas agar tidak terpengaruh dengan isu/berita yang belum tentu benar (Hoax) yang sengaja disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, Kampanye Hitam, Politik Uang, serta bersama-sama mengawal Pilkada serentak yang damai dan aman.
Pihak Polri siap memberikan Rasa Aman terhadap Penyelenggara Pilkada antara lain kepada PPS/KPPS dan Pengawas TPS, bilamana ada Merasa Terancam serta Intimidasi Seterah melaporkan ke Pihak Kepolisian yang sedang Mengamankan TPS. Tutupnya (V374)