Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Lakukan Tindakan Kekerasan Dan Halangi Wartawan, Rahman Holle Terancam Di Polisikan

Jumat, 08 November 2024 | 09:42 WIT Last Updated 2024-11-08T06:52:17Z

Foto : Saat komprensi Pers para Paslon Bupati Pulau Buru, Wartawan alami tindakan kekerasan dari oknum tim sukses salah satu paslon

Buru
, Globaltimur.com - Komisi pemilihan umum Kabupaten Pulau Buru di Namlea menggelar kegiatan debat kandidat, yang mana KPU menyediakan ruang debat yang berlokasi di depan balai kantor Bupati P. Buru yang terselenggara pada kamis 7 November kemarin pukul 18 : 00 Wit. Kamis 07/11/2024


Dari informasi yang diterima Redaksi Globaltimur.com pagi ini, dari salah satu wartawan Media Saiber di Namlea yang juga adalah salah satu korban kekerasan oknum Timsus Paslon Mandat itu Nuryani Bessy menyayangkan akan perbuatan oknum Timsus tersebut.


Dikatakan-nya" saat mana, sejumlah awak media yang sedang melakukan tugas jurnalis dalam meliput kegiatan yang di selenggarakan KPU dalam rangka debat kandidat dan masuk pada sesi komprensi Pers, namun wartawan di hadang dengan sikap dan tindakan kekerasan yang di buat salah satu oknum anggota timsus Paslon Mandat.


Pasalnya" oknum pelaku kekerasan terhadap jurnalis itu secara refleks lansung menyerobot masuk di bagian depan sejumlah awak media saat hendak melakukan tugas peliputan, dan kemudian melakukan aksi kekerasan terhadap jurnalis, dengan melarang jurnalis meliput, bahkan buruknya lagi, wartawan di dorong dengan keras.


Tampa perikemanusiaan, oknum.tersebut mendorong wartawan dan perbuatan-nya itu sudah melanggar aturan dan UU yang berlaku, yang mana bukan saja melanggar UUPers No. 40 tahun 1999 namun juga perbuatan-nya itu tidak berpikir bahwa yang dilakukan tindak kekerasan-nya itu adalah seorang perempuan, yang berstatus seorang ibu rumah tangga.


Informasi yang diterima, Ruang komprensi Pers itu sudah di sediakan oleh KPU, Terjadi tindakan kekerasan Yang dilakukan oleh Salah satu laki laki Berbaju Hitam bertuliskan Mandat.


Diketahui oknum tersebut adalah Relawan pemenang Paslon Mandat terang di panggil nama Rahman Holle.


Saat Paslon Wakil Bupati dr. Danto keluar sebagai kandidat No 1. langsung di beritahukan oleh moderator bahwa langsung menuju podium Kompresi Pers kemudian setelah kandidat Paslon wakil dari Mandat tersebut Menuju lokasi Sudah di sambut oleh Pers tetapi setelah komprensi Pers mulai berjalan  tiba tiba Oknum (pelaku) Man Polanunu memaksa terobos masuk di depan kamera beberapa wartawan sehingga wartawan (ibu Nuryani Bessy) yang tidak bisa mengambil gambar.


Kata wartawan tersebut mengatakan kepada oknum tersebut" Abang permisi Abang, Katong (kita) ada komprensi Pers, tidak bisa ambil gambar dan wawancara", tolong ke belakang sedikit.


Ironisnya oknum Rahman Holle langsung mengatakan Woe ose (kamu) sopan sadiki ibu, Kemudian di balas lagi oleh Wartawan Media pers Mapikor itu, Ini ruang media untuk komprensi Pers.


Setelah mendengar jawaban tersebut Oknum Rahman Holle secara anarkis bagaikan preman kampung lansung menyerang wartawan tersebut.


Sudah tentu merasa di perlakukan buruk oleh pelaku Nuryani langsung mencoba membalas dengan bahasa bahwa kami wartawan dan ini bukan bilik kalian.


Pelaku tersebut tidak berhenti menyerang sampai dia diamankan Pihak kepolisian Kapolsek Namlea.


Hal ini sudah jelas merupakan perbuatan tidak terpuji dan tidak beretika, Satu hal terkuat adalah  Hak Pers dalam melakukan peliputan tetapi Di cegah atau di halang Halangi oleh oknum tidak bertanggungjawab dan tidak paham aturan, ini tindakan yang melanggar hukum, karena ada pasalnya.


Kebebasan Pers di catik - cabik oleh oknum Timsus salah satu Paslon Bupati Kabupaten Pulau Buru dengan melanggar pasal UU Pers BAB VIII KETENTUAN PIDANA Pasal 18 :

(1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).


Pasal 4 

(1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. 

(2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. 

(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. 

(4) Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.


Oleh karena masalah ini di depan umum lapisan masyarakat dan para politikus maupun Instansi Lainnya Maka perilaku buruk Pelaku akan Giring ke Rana hukum,Terlepas dari kasus kekerasan kepada pers, Ini merupakan tindakan Kriminal murni Yang tidak lepas dari Proses hukum. Tutupnya (V374)

×
Berita Terbaru Update