Foto : Jan Sariwating Korwil LSM LIRA Maluku
Ambon, Globaltimur.com - Pokok Pokok Pikiran ( Pokir) adalah merupakan aspirasi berupa saran, usul, masukan dari kelompok masyarakat.
Aspirasi tsb disampaikan dalam pertemuan bersama dengan anggota DPRD Kota Ambon ketika ada agenda reses dengan tujuan agar aspirasi dari masyarakat ini bisa di perjuangkan.
Kata Jan Sariwating dari LSM Lira kepada Media ini lewat pesan Whatsaap-nya kemarin mengatakan" Untuk memperjuangkanas pirasi ini, anggota DPRD harus membahasx bersama dengan Badan Anggaran ( Banggar ) agar keinginan masyarakat bisa di tampung dalam RAPBD.
Ketika selesai pembahasan dengan Banggar, maka Pokir yang awalx berupa aspirasi berubah wujud menjadi Dana Pokir yang selanjutnya dana tsb digunakan untuk membiayai proyek2 untuk kepentingan masyarakat itu sendiri.
Dengan ditampungnya dana Pokir dalam APBD, maka mulailah dana ini menjadi rebutan antar sesama anggota dewan.
Masing - masing anggota mulai mengatur strategi supaya dana Pokir yang sudah di jabarkan dalam berbagai proyek ini bisa di kelola sendiri & kelompoknya.
Anggota DPRD itu sendiri sudah harus tau, bahwa dalam manejemen pengelolaan dana Pokir, area ini menjadi sisi rawan terjadinya perbuatan tindak pidana korupsi.
Apalagi sudah ada ketegasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) bahwa setelah disetujui & di tampung dalam APBD, maka dana Pokir tidak lagi menjadi urusan & wewenang dari DPRD, dewan hanya me ngawasi pelaksanaan & rea lisasix, kewenanangan pe ngelolaan dana Pokir se penuhx ada di tangan Dinas PUPR & OPD tehnis lainnya.
Celakanya, ketegasan KPK ini tidak berlaku di DPRD Kota Ambon, bahkan hal itu di anggap angin lalu.
Akibatnya proyek - proyek yang ditangani oleh anggota DPRD melalui dana Pokir tahun 2023 menjadi amburadul & berpotensi terjadinya perbuatan tindak pidana.
Data yang ada pada LSM LIRA Maluku berupa laporan dari masyarakat menjelaskn bahwa di Tahun Anggaran ( TA ) 2023, Dinas PUPR Kota Ambon merealisasikan Belanja Modal ( BM ) sebsr Rp. 25,9 Milliar lebih untuk membiayai 89 proyek Pengadaan Langsung ( PL ) berupa pekerjaan drainase, talud, lampu jalan, jaringan air bersih dll.
Mirisnya, dari 89 proyek yang sudah di anggarkan, tidak ada 1 ( satu ) pun proyek yang tuntas di ker jakan hingga berakhir tahun anggaran 31 Desember 2023.
Malahan ada proyek yang dikerjakan dengan progres hanya 5 %, seperti pembangunan drainase di Kelurahan Benteng ada 3 ( tiga ) proyek dengan akumulasi total anggaran Rp. 560 juta dikerjakan oleh CV Pascha Mandiri ber alamat di Jln. Kapten Tendean Rt 001 / RW 002, Kota Ambon.
Pekerjaan PL ternyata membawa dampak serius atas sejumlah pelanggaran yang di lakukan oleh anggota DPRD.
Sebut saja dalam proses pengajuan & penetapan peker jaan PL, tidak ada proposal yang di ajukan yang mana itu merupakan salah satu syarat ketika ingin mengerja kan sebuah proyek.
Tidak itu saja, dari 89 proyek PL yang tidak selesai di ker jakan ada denda yang harus di setor kembali ke Kas Daerah sebsr Rp. 275 juta akibat dari terlambat dalam menye lesaikan pekerjaan.
Begitu juga dalam proses penetapan kontraktor pelak sana, DPRD berlaku diskrimi natif bahkan tidak adil.
Ada 1 kontraktor bisa me ngerjakan 3 hingga 7 proyek untuk 1 item pekerjaan.
Sebut saja CV Seram Indo Pratama ( SIP ) dengan alamat Jln Kebun Cengkeh, Kota Ambon, mengerjakan 5 ( lima ) proyek pemasangan lampu jalan dengan total akumulasi anggaran Rp. 860 juta.
Kemudian CV Canari Group ( CG ) dengan alamat Jln. Laksdya Leo Wattimena, Kota Ambon mengerjakan 7 ( tujuh ) proyek drainase & talud penahan tanah dengan total akumulasi anggaran Rp. 1,2 Milliar.
Selain itu ada juga CV Indrin Makmur ( IM ) dengan alamat Skip Bawah Rt 001/ Rw 003 Batu Meja, Ambon mengerjakan 5 ( lima ) pro yek Air Bersih dengan aku mulasi anggaran Rp. 800 juta.
Ada juga CV Aster Permai ( AP ) dengan alamat Jln. Tansi Desa Bula, Seram Bag. Timur mengerjakan 4 ( empat ) proyek talud penahan tanah dengan akumulasi Rp. 680 juta.
Kemudian ada beberapa pe rusahaan lain yang juga mendapat 2 hingga 3 proyek dimana semua proyek yang disebutkan ini, tidak tuntas di kerjakan hingga akhir tahun anggaran 2023.
Apa yang dilakukan oleh anggota DPRD ini telah me nyalahi PP No. 12 thn 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasal 3 ayat 1 " Pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, effisien, ekonomis, efektif, transparn dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat serta taat pada ketentuan per undang undangan ".
Pengelolaan dana Pokir yang amburadul seperti ini bukan baru terjadi di tahun 2023 ini, tapi juga terjadi di thn 2021 & 2022, dimana kasusnya pernah kami laporkan secara resmi ke Komisi Pemberantasan Ko rupsi ( KPK ).
Amburadul pengelolaan dana Pokir seperti ini bisa saja terjadi karena Pemkot Ambon yang punya anggaran dinilai kurang tegas dalam memberikan pengawasan atas pengelolaan dana ini.
Kasus dana Pokir ini dari tahun ke tahun selalu menimbulkan masalah, tidak boleh dibiarkan berlanjut, tapi harus dihentikan.
Caranya yaitu meminta KPK sekali lagi untuk proses investigasi, & jika dalam proses tsb ditemukan ada praktek - praktek yang menjurus ke pada tindak pidana korupsi, maka pelakunya siapapun dia, harus di mintai pertanggung jawaban. (***)