Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Bijak Bermedia Sosial, Kapolsek Piru Laksanakan Sosialisasi UU ITE Ke SMA Negeri 3 SBB

Jumat, 01 November 2024 | 16:35 WIT Last Updated 2024-11-01T07:35:14Z

Foto : Kapolsek Piru gelar sosialisasi di SMA Negeri 3 SBB

Piru
, Globaltimur.com - Kapolsek Piru Polres SBB, IPTU M.N.Renuf, S.H., melaksanakan sosialisasi tentang Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dan Kejahatan Media Sosial kepada siswa–siswi SMA Negeri 3 SBB, Kamis (31/10/2024).


Saat pelaksanaan kegiatan sosialisasi tersebut, Kapolsek Piru IPTU M N. renuf, S.H., didampingi oleh Kanit Binmas Polsek Piru AIPDA F. Laamena dan Bhabinkamtibmas Desa Piru BRIPKA Max Ngilawana.


Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakasek Humas SMA Negeri 3 SBB, bapak ibu guru,Ketua Osis dan perangkat Osis SMA Negeri 3 SBB yang berjumlah kurang lebih 55 orang. 


Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pengenalan sejak dini tentang pengetahuan pentingnya  bersosial media yang baik dan benar dan menghindari perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan UU ITE. Karena pada saat ini kita bersama-sama mengetahui bahwa keberadaan sosial media sangat marak di kalangan pelajar terutama pada siswa – siswi SMA.


Dalam arahannya di hadapan para siswa dan siswi, Kapolsek Piru IPTU M. N Renuf S.H. memperkenalkan diri pertama-tama saya mengajak kita semua untuk memanjatkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa karena atas Rahmat-Nya kita semua dapat berkumpul dan mengikuti sosialisasi terkait ITE dan Kejahatan Media Sosial

 

Kapolsek mengajak para siswa – siswa untuk tetap bijak dan arif dalam bersosial media dan jangan mudah mengapload dan membagikan suatu konten yang belum jelas kepastiannya karena bisa berdampak buruk.


Perlu adik-adik ketahui bahwa sekarang sudah ada Undang–Undang yang mengatur tetang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik dan Kejahatan Media Sosial” Himbau Kapolsek


Melalui sosialisasi ini, Kapolsek Piru juga membuka ruang diskusi  dengan siswa-siswi agar para siswa lebih memahami  dan bijak dalam bermedia sosial. (V374)

×
Berita Terbaru Update