Kejati Maluku Tahan Dua Tersangka (AM dan MS) Korupsi Proyek Talud Pengendalian Banjir di Buru, doc. (Humas Kejati Maluku) |
AMBON, Globaltimur.com - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku resmi menahan dua tersangka, “AM” dan “MS”, atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Talud Pengendalian Banjir di Kabupaten Buru.
Diketahui, kedua tersangka, yakni "AM" yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan "MS" selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku, ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Maluku pada Senin (28/10/24), pukul 20.20 WIT di kantor Kejati Maluku.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum dan Humas) Kejati Maluku, Ardy, SH., M.H., penahanan ini dilakukan untuk mencegah risiko tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
"(AM) dan (MS) resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIA Ambon selama 20 hari ke depan, mulai 28 Oktober 2024 hingga 16 November 2024, berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku," ungkap Ardy dalam rilis yang diterima media ini, Senin (28/10/24).
Pasalnya, Proyek yang diduga dikorupsi ini dibiayai melalui Dana Pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebagai bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat pandemi COVID-19, dengan total plafon pinjaman sebesar Rp 700 miliar.
Dari dana tersebut, kata Ardy, sebesar Rp 14,7 miliar dialokasikan untuk pembangunan talud pengendali banjir di Kabupaten Buru.
Namun, dalam pelaksanaannya, hasil pemeriksaan ahli menemukan kekurangan volume pada beberapa item pekerjaan dalam proyek tersebut, yang dinilai mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1,02 miliar, berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku.
Atas dugaan perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3), serta pasal subsidiair Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini mendapat perhatian besar dari masyarakat, mengingat proyek Talud Pengendalian Banjir merupakan salah satu upaya untuk menjaga keselamatan lingkungan di Kabupaten Buru.(DLN)