Foto : Pj. Bupati SBB Dr. A. Jais Ely bantah pemberitaan media adanya pemasangan baliho 2M di depan Rumahnya
Ambon, Globaltimur.com - Dr. A. Jais Ely.ST. M. Si bantah keras pemberitaan Media online yang di terbitkan siang tadi, tentang pemasangan baliho 2M di depan rumah-nya Pj. SBB, yang membawah - bawah nama Pj. Bupati SBB, seakan - akan baliho yang terpasang itu depan rumahnya Pj. Bupati SBB.
Hal tersebut menarik perhatian publik, sehingga secara tegas Pj. Bupati SBB angkat bicara dan nyatakan sikap bahwa yang di tudingkan lewat pemberitaan media online di ambon itu adalah pemberitaan yang salah. Tegas Pj. Bupati SBB kepada awak media di Ambon
Dalam pemberitaan tersebut menyebutkan baliho 2M itu tertancap di depan rumahnya Pj. Bupati SBB.
Secara tegas Pj. Bupati SBB kepada awak Media di Ambon menyampaikan" baliho tersebut di tancapkan, bukan depan rumah pribadi saya, namun itu rumah orang tua saya, karena rumah saya ada di Waiheru. Tegas Pj. Bupati SBB Dr. A. Jais Ely Kamis 31/10/2024
Ditambahkan, informasi yang mengatakan pemasangan baliho Cagub Nomor urut 2, Murad Ismail-Michael Wattimena yang berada di rumahnya di Asilulu adalah informasi keliru.
Dia mengaku tidak tahu menahu soal pemasangan itu karena rumah di Asilulu, Kabupaten Maluku Tengah, masih milik orangnya, kecuali, itu dilakukan oleh beberapa saudaranya, dan itu tidak ada hubungan dengan dirinya. Cetusnya
“Kebetulan saudara saya juga adalah pimpinan salah satu partai yang mengusung Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur no urut 2 jadi wajarlah kalau baliho itu dipasang dan tidak ada kaitan apapun dengan saya. Ujarnya
Pj. Bupati SBB mengaku sangat menyayangkan pemberitaan beberapa media yang menyoroti masalah itu tapi tidak melakukan konfirmasi langsung kepadanya. Sebutnya
Pasalnya" sebagai seorang aparatur sipil negara dirinya tetap berpegang teguh netralitas ASN, Siapapun nantinya yang terpilih sebagai Gubernur Maluku dirinya tetap menjalankan tugas dan fungsi sebagai ASN yang patuh terhadap atasannya. Tutur Pj. Bupati
Ditambahkannya, aturan dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2017 Pasal 494 sudah jelas yang menyatakan bahwa setiap ASN, anggota TNI dan Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa dan atau anggota Badan Permusyawaratan Desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud pada pasal 280 ayat (3) dapat dipidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp.12.000.000.
Sementara itu Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Subair saat dimintai pendapatnya soal dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN dalam pilkada dengan tegas mengatakan bahwa hal yang pertama dilakukan adalah proses pencegahan dengan cara melakukan berbagai kegiatan seperti himbauan dengan mengirimkan surat secara tertulis kepada pimpinan lembaga pemerintah,TNI,Polri.
Surat bersifat sosialisasi sampai ke kecamatan dan juga melakukan rakor serta deklarasi netralitas ASN.
Mengenai laporan keterlibatan ASN dalam Pilkada pihaknya akan menelusuri dan mempelajari dugaan tersebut.
“Selama ini Bawaslu Maluku mendapat dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN melalui pemberitaan media. Ungkap Subair
Selanjutnya Subair menjelaskan bahwa dalam mekanisme pengawasan, pelanggaran dilakukan melalui dua pintu,yaitu melalui laporan dan juga temuan.
Jika informasi yang diperoleh baik dimedia maupun dari informasi yang bukan temuan atau laporan maka pihaknya akan menjadikan ini sebagai informasi awal yang akan ditelusuri. Pungkasnya (V374)