Foto : Terdakwa Joker Belum Dapat Dibuktikan Dalam Fakta Persidangan Kasus TPPO
SIKKA - Globaltimur.com - Tudingan miring,terhadap Yovinus Solo alias Joker sebagai terdakwa dalam Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Sikka, kota Maumere yang sempat menarik perhatian publik, ternyata sampai dengan Empat kali sidang, Terdakwa Joker belum dapat dibuktikan dalam fakta persidangan.
Hal ini disampaikan oleh kuasa Hukum Joker, Domi Tukan, SH, MH kepada media ini di kediamannya sore 26/ 9/2024, kemarin.
Tukan, mengatakan, Joker sudah mengikuti sidang dakwaan sebanyak Empat kali, dengan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut Umum yang memberatkan klien kami,Joker, namun sampai saat ini semua dari keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan itu sama sekali belum ada berhubungan erat dengan klien kami
"Saksi memberikan keterangan dihadapan hakim dan jaksa dipersidangan itu dibawah sumpah" Ujarnya.
Lanjut Domi, dalam sidang perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan Yovinus Solo alias Joker sebagai terdakwa, para saksi tidak menyebutkan Joker sebagai pelaku.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Maumere ini menyoroti dugaan keterlibatan Joker dalam kasus TPPO yang mengakibatkan kematian Yodimus Moan Kaka (40), seorang pekerja migran di Kalimantan.
Kuasa hukum terdakwa, Domi Tukan SH dan Alfons Ase SH, menjelaskan dengan rinci bahwa enam saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak secara eksplisit menyebut Joker sebagai pelaku. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Nithabaek Nasyuni Ndaumanu, SH, MH, dengan anggota hakim Mira Herawati SH dan Widiastomo Isworo SH, serta panitera Adriani Karolina SH.
Domi Tukan menegaskan, keterangan saksi kunci, Valens Pogon SH, yang menyampaikan bahwa pekerja di Kalimantan diberikan makanan tiga kali sehari, bertentangan dengan klaim sebelumnya yang menyebutkan para pekerja hanya diberi makanan basi. Valens mengakui bahwa ada satu kali kejadian di mana pekerja makan nasi basi, tetapi hal tersebut disebabkan keterlambatan pekerja mengambil makanan.
Selain itu, Valens juga menyebut bahwa terdapat fasilitas klinik di lokasi kerja, meskipun tidak ada dokter, hanya perawat. Hal ini menjadi bahan pertanyaan kuasa hukum terdakwa yang menyoroti penolakan rujukan almarhum Yodimus ke rumah sakit oleh saksi Petrus Arifin, sebagaimana tertuang dalam surat penolakan rujukan ke rumah sakit yang ditandatangani pada 24 Maret 2024.
Domi Tukan secara langsung menunjukkan surat tersebut di hadapan saksi Valens dan majelis hakim,dalam persidangan ke dua dengan ageda masih mendengar keterangan saksi yang diajukan oleh jaksa penuntut Umum sehingga mebuat hakim terkejut.
Sidang akan dilanjut pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya. (YP-24)