Foto: Pj. Gubernur Maluku Kukuhkan Tiga Penjabat Sementara Bupati di Provinsi Maluku |
AMBON, Globaltimur.com - Penjabat (PJ) Gubernur Maluku, Ir. Sadali le, secara resmi mengukuhkan tiga Penjabat Sementara (Pjs) Bupati pada Selasa malam (24/09/2024) yang berlangsung di lantai VII Kantor Gubernur Maluku.
Pengukuhan ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian Nomor 100.2.1.3-3821 tahun 2024 tentang penunjukan penjabat sementara Bupati di Provinsi Maluku.
Adapun Ketiga Pjs Bupati yang dikukuhkan yakni Drs. Melky M Lohy, MT, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Maluku, sebagai Pjs Bupati Maluku Barat Daya; Drs. Djalaluddin Salampessy, S.Pi., M.Si, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Maluku, sebagai Pjs Bupati Seram Bagian Timur; serta Husein, S.Pd., M.Pd, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku, sebagai Pjs Bupati Buru Selatan.
Perlu diketahui, Para penjabat sementara ini menggantikan Bupati dan Wakil Bupati di Maluku Barat Daya, Seram Bagian Timur, dan Buru Selatan yang sedang cuti di luar tanggungan negara untuk mengikuti Pemilukada serentak tahun 2024.
Dalam sambutannya, Penjabat Gubernur Ir. Sadali le menyampaikan beberapa pesan penting kepada para Pjs Bupati yang baru dikukuhkan.
Pertama, ia menekankan pentingnya segera turun ke daerah masing-masing untuk memimpin pemerintahan, dengan melakukan konsolidasi, koordinasi, dan adaptasi dengan berbagai elemen penting, termasuk Forkopimda, DPRD, TNI/Polri, penyelenggara Pilkada, birokrasi pemerintah kabupaten, serta masyarakat.
Foto: Penjabat Gubernur Maluku, Ir Sadali le |
"Kesuksesan Pilkada serentak di daerah menjadi tanggung jawab penuh saudara-saudara. Bangun relasi yang terbuka, sinergi, dan komunikatif dengan jajaran Forkopimda, TNI/Polri guna menjaga stabilitas keamanan selama masa kampanye," ujar Sadali.
Kemudian Ia juga meminta dukungan dari tokoh agama, masyarakat, dan pemuda untuk menjaga keamanan lingkungan selama masa kampanye serta mengajak masyarakat menggunakan hak pilihnya secara bertanggung jawab.
Selain itu, para Pjs Bupati juga diharapkan menjaga netralitas ASN dan memastikan pelaksanaan Pilkada berjalan lancar.
Sebagai informasi, para penjabat sementara ini akan bertugas selama 60 hari dengan tanggung jawab besar, termasuk memimpin pemerintahan, menjaga ketertiban masyarakat, memfasilitasi penyelenggaraan Pilkada, serta melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah dengan persetujuan Menteri Dalam Negeri.
Lebih lanjut, Sadali le juga memberikan pesan khusus kepada penyelenggara Pilkada, yakni KPU, Bawaslu, dan aparat keamanan, untuk bertindak jujur, adil, netral, transparan, dan akuntabel demi menjaga kualitas Pilkada serentak Tahun 2024.
Dengan dilantiknya ketiga Pjs Bupati ini, diharapkan Pilkada serentak Tahun 2024 di Provinsi Maluku dapat berlangsung aman, lancar, dan sukses. (DLN)