Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

DPRD SBB Gelar Sidang Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RPAP Dan BD SBB Tahun Anggaran 2024

Minggu, 22 September 2024 | 08:37 WIT Last Updated 2024-09-22T00:13:53Z

Foto : Pidato Pj. Bupati SBB tentang penyampaian nota keuangan rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kab. SBB tahun anggaran 2024.

SBB
- Globaltimur.com - DPRD Kab. SBB menggelar sidang paripurna ke - VII, yang di gelar tepatnya pada ruang sidang paripurna Kantor DPRD Kab. SBB siang kemarin pukul 12 : 00 Wit, yang di hadiri Pj. Bupati SBB Dr. A. Jais Ely.ST, M.Si bersama sejumlah pimpinan OPD lingkup Pemda SBB. Sabtu 21/09/2024


Sidang paripurna ke - VII tahun 2024 kemarin itu di pimpin lansung oleh Wakil Ketua II DPRD Arifin Pondalan Gresya.SH. MH Dari fraksi Nasdem SBB.


Paripurna ke - VII tersebut adalah penyampaian nota keuangan rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kab. SBB tahun anggaran 2024.


Dalam kesempatan tersebut Pj. Bupati SBB menyampaikan pidato singkat yang mengatakan" Penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.


Rancangan Peraturan Daerah Tentang Peraturan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 merupakan penjabaran lebih lanjut dari Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat dengan DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat Tentang Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, serta Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.


Kesepakatan kedua dokumen tersebut penting artinya dalam Penyusunan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024. 


Hal ini merupakan bentuk kesepahaman dan cermin dari keinginan bersama antara Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai wakil rakyat.


Penyusunan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 merupakan implementasi program dan anggaran dalam format struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.


Penyusunan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 tetap berorientasi pada anggaran berbasis kinerja yang dalam program dan kegiatan akan mempunyai nilai yang ekonomis dan efisien seiring dengan penggunaan perhitungan sesuai Standar Harga.


Pj. Bupati SBB memaparkan rincian anggaran yakni" mulai dari pendapatan daerah" Berdasarkan Peraturan Perundang undangan yang berlaku, pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah. 


Adapun jumlah Pendapatan Daerah yang dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp.983.266.083.500,- (Sembilan ratus delapan puluh tiga milyar dua ratus enam puluh enam juta delapan puluh tiga ribu lima ratus rupiah) dan jumlah pendapatan yang di anggarkan dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 menjadi Rp.986.156.404.500,- (Sembilan ratus delapan puluh enam milyar seratus lima puluh enam juta empat ratus empat ribu lima ratus rupiah).


Belanja Daerah : 

Berdasarkan Peraturan Perundang undangan yang berlaku, Belanja Daerah terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer. Adapun jumlah Belanja Daerah yang dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp. 1.061.551.199.002, (Satu triliun enam puluh satu milyar lima ratus lima puluh satu juta seratus Sembilan puluh Sembilan ribu dua rupiah) dan jumlah belanja yang di anggarkan dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp. 1.092.500.637.259,56 (Satu Triliun Sembilan puluh dua milyar lima ratus juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu dua ratus lima puluh Sembilan koma lima enam)


Pembiayaan Daerah : 

Pembiayaan Daerah dianggaran untuk rencana investasi pemerintah daerah dalam bentuk Penyertaan Modal Bank Maluku/Maluku Utara sebesar Rp.2.750.000.000,- sehingga Posisi Anggaran Tahun 2024 adalah berimbang.


Di akhir pidato-nya Jais Ely berharap Pembahasan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2024 dapat berjalan lancar. Tutupnya (V374)

×
Berita Terbaru Update