Foto : Camat Tobelo Utara Taufik Siafu,SH
Halut - Globaltimur.com - Ratusan masa aksi yang tergabung dalam warga Jemaat Imanuel Ruko (GMIH Lama) melakukan Aksi Unjuk Rasa penolakan pembangunan gedung Gereja Jemaat Imanuel Mawar (GMIH Pembaharuan). Aksi tersebut berlangsung di lokasi pembangunan Gedung Gereja Jemaat Mawar Desa Ruko Kecamatan Tobelo Utara Kabupaten Halmahera Utara Provinsi Maluku Utara, yang dipimpin oleh Korlap Pdt. Wilson Pulo, S.S,Teol. Senin (16/09/2024).
Saat melakukan Aksi, masa menggunakan satu (1) unit Mobil Pick-up dilengkapi dengan Sound sistem, serta membawa satu (1) buah Spanduk yang bertuliskan, "Menolak Pembangunan Gedung Gereja Jemaat Imanuel Mawar dilingkungan Jemaat Imanuel Ruko."
"Dalam aksi tersebut, masa aksi menyuarakan orasi lewat Sdr. Sudarmin Paliama selaku Tokoh Pemuda yang menyampaikan begini,",,, Kami tidak melarang untuk ada pembangunan gedung Gereja baru di Desa Ruko, akan tetapi harapan kami dari jemaat Imanuel Ruko agar Jemaat Imanuel mawar dapat melengkapi persyaratan seperti ; "Tunjukkan 60 KTP dari warga Jemaat Imanuel Mawar dan persyaratan lainnya yang mengijinkan, dan Tunjukkan ijin pembangunan."
Persoalan seperti ini perlu kita duduk bersama untuk mencari solusi guna mencegah terjadinya konflik antara masyarakat. Terkait dengan adanya suatu pembangunan gedung Gereja itu, sudah ada perjanjian dari jaman para leluhur kami, yang mana tidak ada pembangunan gedung Gereja lain di Desa Ruko, maka dari itu kami selalu berpegang pada perjanjian tersebut. kata Sudarmin.
Lanjut Sudarmin,,, Kami juga tidak melarang untuk saudara-saudara dari Jemaat Imanuel Mawar agar kembali untuk beribadah bersama-sama dengan Kami, karena pada awalnya kami adalah satu dalam GMIH. Dan kami selaku warga juga tidak menginginkan pertikaian yang terjadi pada tahun 2013 (Konflik GMIH) terulang kembali. Pinta Sudarmin.
Kami menginginkan agar pembangunan gedung Gereja dapat ditangguhkan dahulu sebelum persyaratannya dilengkapi. Selaku warga Negara yang baik harus taat terhadap suatu aturan yang sudah di tetapkan dalam undangan-undang. Terkait dengan persoalan ini sudah pernah ada mediasi dari pihak Pemerintah Desa, akan tetapi dari pihak Jemaat Imanuel Mawar meninggalkan tempat pertemuan tanpa hormat. Ungkap Sudarmin.
Ditempat yang sama juga Camat Tobelo Utara Bpk.Taufik Siafu,SH, menyampaikan bahwa,,, Saya selaku Pemerintah Kecamatan mengagumi perasaan dari kedua belah pihak akan tetapi kami selaku warga Negara Indonesia yang baik harus taat terhadap aturan dan hukum yang berlaku. Dan hak untuk beragama tidak ada siapapun yang bisa melarang karena sudah tercantum dalam Undangan-undangan, akan tetapi dalam peribadatannya juga diatur dalam Undangan-undangan yang mana tidak merugikan suatu pihak.
Menurut Taufik,,, Terkait dengan pembangunan suatu gedung Gereja harus disetujui oleh 3 Menteri yakni (Menteri dalam Negeri, Menteri Agama dan Menteri Sosial) dan panitia pembangunannya juga disetujui oleh Pemerintah Desa setempat. Selaku pihak Pemerintah tidak pernah melarang adanya sebuah pembangunan gedung Gereja di manapun berada, akan tetapi harus melengkapi persyaratannya.
Lanjut Taufik,,, Harapan Saya agar masyarakat tidak ada yang melakukan hal-hal yang dapat merugikan antara masing-masing pihak serta mengeluarkan kata-kata yang dapat menimbulkan terjadinya pertikaian. Persoalan ini kami selaku Pemerintah sudah berkoordinasi dengan pihak Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kab.Halut guna dilaksanakan penyimpanan dan melengkapi administrasi.
Selaku Pemerintah Kecamatan Saya berharap agar jangan ada pertikaian diantara masyarakat, tapi serahkanlah persoalan ini kepada kami, karena dalam waktu dekat ini kita akan ada dalam pesta demokrasi, maka dari itulah kita semua harus hindari hal-hal yang menjurus ke pertikaian sehingga Daerah kita ini selalu dalam keadaan aman. Ungkap Taufik.
Guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, Pembangunan gedung Gereja ini dapat dipending dulu sebelum ada persyaratan yang sudah disetujui. Maka diharapkan agar pihak yang membangun tidak ada yang melakukan pergerakan dalam pembangunan atau melanjutkan membangun. Pintah Taufik mengakhiri. ***(Yansen)