Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Rapat Koordinasi Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Sikka Tahun 2024: Menuju Pemilihan yang Demokratis dan Transparan

Jumat, 09 Agustus 2024 | 06:27 WIT Last Updated 2024-08-08T21:27:45Z

Foto : KPU Kab. SIKKA gelar rapat pencalonan bupati dan wakil bupati

SIKKA
- Globaltimur.com - Dalam rangka mempersiapkan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sikka tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka menggelar Rapat Koordinasi Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati secara Demokratis dan Transparan Acara yang berlangsung di Aula Kantor KPU Kabupaten Sikka, Jl. El Tari Dalam, Kelurahan  Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka.


Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Sikka, Bapak Herimanto, SH., MH.8/8/202


Turut hadir dalam acara rapat itu sejumlah  pejabat penting di antaranya Kordiv Teknis Penyelenggaran KPU , Harun Al Rasyid, M.Pd, Kepala Dinas PKO  Germanus Goleng, S.Sos, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Maumere, Okky Prastyo Ajie, S.H., M.H, KBO Sat Intelkam Polres Sikka, Ipda Chairil Syafar, Perwakilan Pengadilan Negeri Maumere,  Rokhi Maghfu, serta Perwakilan Rutan Maumere,  Milson Duru Adu.


Selain itu pula, Kordiv Hukum dan Pengawasan KPU, Yosef Ferdinandus Boy Gapo, Kordiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Ignasius Irvanto Chandra Say, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Yohanes Ariski, SE, Plt. Sekretaris KPU Semuel Desryanto Sing, ST, Kasubag Teknis Penyelenggaran KPU Simon Doni Tukan, SP, serta perwakilan partai politik pemenang pemilu, perwakilan Paket FLORIDA, staf teknis KPU turut serta dalam acara dimaksud 


Rapat koordinasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara KPU, Pengadilan, Kejaksaan, Kepolisian, dan Partai Politik terkait syarat administrasi pencalonan kepala daerah dalam Pilkada tahun 2024. Kegiatan pendaftaran pasangan calon akan berlangsung dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.


Adapun pembawa Materi dalam rapat koordinasi itu adalah,Kordiv Teknis Penyelenggaran KPU  Harun Al Rasyid, M.Pd, dan KBO Sat Intelkam Polres Sikka, Ipda Chairil Syafar, yang memberikan pemaparan terkait teknis penyelenggaraan dan keamanan pemilihan.


Pokok penting yang dibahas adalah mengenai persyaratan calon yang diatur dalam Pasal 14 PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Ada beberapa persyaratan penting yang harus dipenuhi oleh para calon antara lain, Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI. Berpendidikan minimal sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.usia minimal 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur sedangkan untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati minimal 25 tahun ,sehat secara jasmani, rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika. 


Tidak pernah terpidana dengan hukuman penjara 5 tahun atau lebih kecuali tindak pidana kealpaan atau politik. Tidak sedang dicabut hak pilihnya. 


Tidak pernah melakukan perbuatan tercela. Menyerahkan daftar kekayaan pribadi. Tidak memiliki tanggungan utang yang merugikan negara. 


Tidak dinyatakan pailit. Memiliki NPWP dan laporan pajak pribadi. Belum pernah menjabat selama 2 periode dalam jabatan yang sama.  


jika yang bersangkutan ingin mencalonkan diri di daerah lain, maka status sebagai penjabat gubernur, bupati, atau walikota, maupun anggota DPR, DPD, DPRD, TNI, Polri, ASN, atau kepala desa,maka harus membuat surat pengunduran diri dari jabatannya. 


Akhir dari rapat koordinasi itu mereka bersepakat agar Pilkada yang akan berlangsung nanti di tanggal 27 hingga 29 September 2024 ini akan berjalan Demokatris,Transparan ,lancar dan Aman. (Yusuf)

 


.

×
Berita Terbaru Update