Foto : sidang kode etik guru di dinas pendidikan provinsi maluku |
Ambon - Globaltimur.com - Sehubungan dengan adanya Pemberitaan sepihak oleh media Malukubaru dan Medianusainanews.com, pada Selasa dan Rabu kemarin, Kepala Sekolah SMAN 6 Seram Bagian Barat Halima Syukur usai melaksanakan sidang kode etik yang di gelar di Ruang rapat Dinas pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku melayangkan surat klarifikasi kepada kedua media tersebut dengan tembusan ke Dinas Pendidikan Provinsi Maluku, Dinas Kominfo Provinsi Maluku dan Dewan Pers.
Berdasarkan hasil sidang kode etik tersebut, Kepsek menyampaikan" saya sudah menyiapkan surat klarifikasi ke kedua media tersebut yang mana dalam waktu dekat ini harus sesegera mungkin menaikan berita klarifikasi, karena saya telah berikan hak jawab dan wajib kedua media tersebut menaikan hak jawab saya. Ungkap Kepsek
Foto : sidang kode etik guru |
Kata Kepsek" hal tersebut sebagai bagian dari mekanisme dalam dunia jurnalis, sehingga hak jawab saya yang harus di naikan adalah"
1. Sebagai Kepala sekolah saya tidak pernah menagih uang dalam bentuk apapun dari para guru karena itu sangat
bertentangan dengan peraturan dan hati nurani saya.
2. Saya tidak pernah membawa-bawa nama Kepala Dinas Provinsi Maluku dalam urusan pungutan apalagi berkaitan
dengan usulan kenaikan pangkat karena itu merupakan hak dari guru (PNS) untuk mengusulkan kenaikan pangkat sesuai dengan ketentuan undang-undang dan peraturan yang berlaku.
3. Dalam pemberitaan di dua media yang dipimpin oleh Ibu Aryati Hehanussa beralamat di Galunggung Batu Merah itu, saya di sebutkan dalam pemberitaan tersebut dengan sebutan Pembohong, dan licik serta kata kata yang dinilai tidak beretika dalam pemberitaan tersebut, sehingga saya berharap agar dalam waktu dekat untuk diperbaiki sesuai dengan kode etik jurnalis yang
mesti dipegang oleh jurnalis yang sudah memiliki uji kompetensi wartawan.
4. Perlu saya tegaskan bahwa saya tidak pernah dimintakan wawancara atau penjelasan sebelum diberitakan dan
disebarluaskan kepada publik sehingga publik disajikan dengan informasi yang bersifat hoax, berita bohong, dan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap saya sebagai kepala sekolah bahkan sebagai tenaga pendidik.
5. Bahwa apa yang diberitakan tersebut merupakan opini dan kesimpulan semata dari wartawan karena rasa kebencian, iri dan sebagainya sehingga menuliskan narasi-narasi yang tidak etis dan tidak pantas sebagai orang yang
berpendidikan.
6. Terhadap berita tersebut saya minta agar dua media dibawah pimpinan Aryati Hehanussa ini segera memuat hak
jawab saya tanpa diplintir sehingga publik bisa mengetahui dengan jelas.
7. Saya juga minta dewan pers dapat memberikan bimbingan, edukasi serta advokasi yang baik dan benar agar wartawan di Maluku tidak menulis di luar kontex karya jurnalis sehingga media mampu menyajikan berita, informasi dan fakta yang layak dikonsumsi oleh publik
8.Berdasarkan hasil sidang Dewan majelis Kode Etik Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Maluku hari ini Sabtu tanggal 22 Juni 2024 tadi, yang berlangsung di Ruang Rapat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku
Lantai I bahwa Semua yang di beritakan baik itu tagihan/pungutan terkait usulan pangkat maupun potongan gaji guru honorer tidak terbukti sehingga semua berita yang di publikasikan kedua media tersebut adalah pencemaran
nama baik, dan itu berita bohong.
Pihaknya akan menyikapi akan kedua media tersebut jika tidak menaikan hak jawab. Tutup Kepsek