Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Rampok Kepeng Negara, Pakai Beli Apartemen dan Mobil Di Jakarta, Tagop Solulissa Di Tuntut Jaksa KPK Empat Tahun Di Kasus TPPU

Selasa, 04 Juni 2024 | 21:26 WIT Last Updated 2024-06-04T12:38:17Z

Foto ilustrasi Tagop soulisa korupsi uang negara

Jakarta - Globaltimur.com - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menuntut mantan Bupati Buru Selatan (Bursel) yakni terpidana Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) dengan pidana penjara selama empat tahun dalam perkara dugaan Tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon.  


Tuntutan tersebut dibacakan Tim JPU KPK RI saat sidang di Pengadilan Tipikor Ambon,  Selasa (4/6/2024). Sidang perkara TPPU terpidana TSS diketuai Martha Maitimu sebagai Hakim Ketua didampingi dua Hakim anggota lainnya. 


Dalam tuntutan tersebut, JPU KPK RI menilai TSS yang merupakan ayah kandung dari Akmal Soulissa (anggota DPRD Provinsi Maluku 2024-2029 terpilih dari dapil Buru dan Selatan) dan Aris Soulissa (anggota DPRD Kota Ambon 2024-2029 terpilih dari dapil Sirimau 2) terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP. 


“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Tagop Sudarsono Soulisa dengan pidana penjara selama empat tahun, “ baca JPU KPK RI Taufik Ibnugroho saat sidang perkara TPPU tersebut. 


Selain itu, JPU KPK RI juga menuntut supaya Terdakwa TSS  membayar denda sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah). 


“Menghukum terdakwa (TSS) untuk membayar denda sebesar Rp. 200 juta subsider tiga bulan kurungan, “ lanjut Taufik  membacakan surat tuntutan JPU KPK RI.


Usai mendengar Tuntutan JPU KPK RI, Hakim ketua Martha Maitimu menutup persidangan dan melanjutkan persidangan perkara ini pada Selasa (11/6) pekan depan dengan agenda Pembacaan Nota Pembelaan terdakwa dan Tim Penasihat Hukum Terdakwa. 


Tak lupa Hakim juga meminta tim JPU KPK RI menghadirkan terdakwa TSS dalam persidangan pada 20 Juni nanti.


Sebelumnya, saat persidangan perdana perkara TPPU Terdakwa TSS ini 


Tim JPU KPK RI dalam dakwaannya menyebutkan terdakwa TSS yang merupakan suami dari Safitry Malik Soulissa (SMS), Bupati Buru Selatan 2021-2026, saat terdakwa TSS masih menjabat Bupati Bursel selama dua periode (2011-2016 dan 2016-2021) telah menerima sejumlah uang dan menggunakannya dalam membeli sejumlah aset.


Aset yang dimaksud berupa benda tidak bergerak seperti apartemen di Jakarta maupun mobil yang diduga menggunakan uang hasil "pancuri" atau korupsi.


JPU KPK menyatakan terdakwa TSS diduga mengetahui atau patut menduga uang yang dipergunakan untuk pembelanjaan atau pembayaran tersebut adalah hasil dari "pancuri kepeng" atau tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Bupati Bursel dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.


Total uang dugaan dari TPPU yang digunakan terdakwa TSS senilai Rp5,7 miliar.


Uang tersebut dipakai terdakwa TSS membeli satu unit mobil Hyundai, satu sebuah apartemen Green Central City Tower Adenium, sebuah unit Apartemen Bogor Icon Tower Bravia, sebuah unit Apartemen Menara Jakarta At Kemayoran Tower E (Equinox), serta sebuah unit Apartemen Menara Jakarta At Kemayoran Tower E (Equinox).


Terdakwa TSS juga membeli tiga bidang tanah yang total luasnya mencapai 194 meter persegi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan juga lahan di kawasan Depok (Jabar).


"Namun berbagai aset yang dibeli terdakwa TSS diduga menggunakan nama orang lain seperti Johni Rynhard Kasman yang merupakan supir pribadi dan orang kepercayaannya di Jakarta," jelas tim JPU KPK RI.


Selama terdakwa TSS menjabat sebagai Bupati Bursel telah terbukti menerima uang suap dan gratifikasi dari pihak-pihak lain yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya selaku Bupati baik secara langsung maupun melalui orang kepercayaannya.


Terdakwa TSS menerima uang sebesar Rp5.720.000.000 berdasarkan Putusan Kasasi Nomor 3216 K/Pid.Sus/2023 tanggal 21 Juli 2023 juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 42/PID SUS-TPK/2022/PT AMB tanggal 10 Januari 2023.


Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor 16/Pid. Sus-TPK/2022/PN Amb tanggal 3 November 2022 menyebut uang tersebut diterima terdakwa TSS secara bertahap dari sejumlah orang.


Sejumlah orang ini antara lain Benny Tanihattu sebesar Rp1,090 miliar, Andrias Intan Rp300 juta, Ivana Kwelju Rp 4 miliar yang diberikan melalui Johny R. Kasman, serta Rudy Tandean sejumlah Rp150 juta yang juga melalui Johny R. Kasman.


Selanjutnya terdakwa TSS juga menerima uang dari Rudy Tandean Rp70 juta dan Abdullah Alkatiri Rp25 juta melalui Johny R. Kasman.(Tim RM)

×
Berita Terbaru Update