Notification

×

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Polresta Ambon Buat Pendampingan Terhadap Korban Persetubuhan Anak Di Bawah Umur

Sabtu, 01 Juni 2024 | 14:46 WIT Last Updated 2024-06-01T05:56:17Z

Foto : Polresta Ambon Buat Pendampingan Terhadap Korban Persetubuhan Anak Di Bawah Umur 

Ambon
- Globaltimur.com - Personil Binmas Polresta P Ambon dan PP Lease Beserta Personil Humas Polresta Ambon dan PP Lease, melakukan pendampingan kepada korban persetubuhan  terhadap anak dibawah umur.


Pendampingan dilakukan, Jumat (31/5/2024)  Pukul 12.00Wit di wilayah kecamatan Sirimau kota Ambon.


Ikut dalam pendampingan, Ps. Kasi Humas Polresta P Ambon & Pp Lease, Ipda Janete Luhukay, Beserta KBO BINMAS Polresta P Ambon & Pp Lease Ipda S.Taberima beserta personil binmas, Unit  PPA Polresta Ambon dan P2TP2A Kota Ambon Ibu Reta Purba.


"Kami telah melakukan pendamping Korban Terkait Pendampingan Terhadap  Korban Persetubuhan anak Dibawah Umur," jelas Kasi Humas.


Dari pendampingan itu, Pihak PPA menyampaikan kepada orang Tua dan keluarga korban  bahwa terkait kelanjutan dari kasus ini di lanjutkan sampai proses persidangan dan tidak ada intervensi dari pihak manapun dan akan terus di kawal oleh pihak kepolisian sampai sampai tuntas, untuk korban tetap semangat jalani aktivitas.


Foto: Polresta Ambon Buat Pendampingan Terhadap Korban Persetubuhan Anak Di Bawah Umur

Sementara itu, Kasi Humas juga menyampaikan kepada orang tua korban bahwa Proses Hukum sudah berjalan dan menegaskan  perintah pimpinan Kapolresta untuk memproses dan menindak tegas bagi anggota yang melakukan tindak pidana baik secara Pidana Maupun Kode etik, dengan tidak memandang bulu. 


"Perintah pimpinan Kapolresta untuk memproses dan menindak tegas bagi anggota yang melakukan tindak pidana baik secara Pidana Maupun Kode etik, dengan tidak memandang bulu," ungkap Kasi Humas. (V374)

×
Berita Terbaru Update