Notification

×

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Penyidik Kejari Malteng Serahkan Tahap II Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan ADD dan DD Negeri Haya

Selasa, 04 Juni 2024 | 18:53 WIT Last Updated 2024-06-04T10:09:51Z

Foto : tiga tersangka dari negeri hanya malteng

Malteng
- Globaltimur.com - Tahap II Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa Dan Alokasi Dana Desa Negeri Haya Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah Tahun Angggaran 2017, 2018, Dan 2019.

 

Penyerahan perkara tersebut di lakukan Pada hari ini, Selasa 4 Juni 2024, yang mana Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah telah melakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap dua) ke penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa Dan Alokasi Dana Desa Negeri Haya Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah Tahun Angggaran 2017, 2018, Dan 2019.


Tersangka dalam kasus tersebut yakni" HW, Mantan Kepala Pemerintahan Negeri Haya Tahun 2016-2022, MIT, Mantan Bendahara Negeri Haya Tahun 2017-2018, RL, Mantan Bendahara Negeri Haya Tahun 2019.


Foto : penyerahan tersangka


Terhadap ketiga tersangka, disangkakan Primair ; Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.


Subsidair ; Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.


Akibat perbuatan para Tersangka menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.950.574.421,78,-  (satu miliar sembilan ratus lima puluh juta lima ratus tujuh puluh empat ribu empat ratus dua puluh satu rupiah koma tujuh puluh delapan sen) berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh Ahli Konstruksi dan Perhitungan yang dilakukan oleh Tim Penyidik.


Terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari mulai tanggal 4 Juni 2024 sampai 23 Juni 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Ambon di Ambon. (Red)

×
Berita Terbaru Update