Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Dua Kasus Korupsi di KKT: Bupati 2017-2022 Ditetapkan Tersangka

Kamis, 20 Juni 2024 | 00:41 WIT Last Updated 2024-06-19T16:15:56Z

 

Foto: Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar Ungkap Dugaan Korupsi di Dua Kasus Besar

AMBON, Globaltimur.com Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar mengumumkan perkembangan terbaru dalam dua kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat daerah dan perusahaan daerah setempat.


Penyidikan lanjutan terkait kasus ini dilaksanakan di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Rabu (19/6/24) sekitar pukul 16.34 WIT.


Diketahui, Kasus pertama menyangkut dugaan penyalahgunaan penyertaan modal pada PT. Tanimbar Energi, yang melibatkan anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar dari tahun 2020 hingga 2022.


 PLT. Kasi Intel Kejari Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Muh. Fazlurrahman K., S.H, mengungkapkan bahwa kasus tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-203/Q.1.13/Fd.2/05/2024 tertanggal 3 Mei 2024.


"Hingga saat ini, pihak kejaksaan sedang mengumpulkan alat bukti tambahan dengan memeriksa para saksi, termasuk komisaris dan jajaran direksi di PT. Tanimbar Energi serta anak perusahaannya, PT. Tanimbar Energi Abadi dan PT. Tanimbar Energi Mandiri, serta pejabat terkait dari pemerintah daerah," terang Fazlurrahman dalam rilis yang diterima, Rabu (19/6/24).


Berikutnya, Kasus kedua yang diselidiki adalah dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun anggaran 2020. 


"Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan terdakwa RBM dan PM, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar telah menetapkan tersangka baru berinisial PF, yang menjabat sebagai Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar periode 2017-2022," ungkapnya.


"Penetapan tersangka ini dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-816/Q.1.13/Fd.2/06/2024 tertanggal 19 Juni 2024," lanjut Fazlurrahman.


Menurut laporan hasil audit oleh Tim Auditor Kejaksaan Tinggi Maluku, kerugian keuangan negara akibat penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas ini mencapai Rp 1.092.917.664,00. Dari jumlah tersebut, kerugian yang harus dipertanggungjawabkan oleh tersangka PF adalah sebesar Rp 314.598.000,00.


Sebelumnya, Penetapan tersangka PF merupakan kelanjutan dari tindakan penyidikan yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor: PRINT-01/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tertanggal 4 Januari 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-03/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tertanggal 30 Januari 2023.


 "Hasil penyidikan ini telah cukup untuk menetapkan PF sebagai tersangka," pungkas Fazlurrahman. (DLN)

×
Berita Terbaru Update