Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Aniaya Rekan Guru, Jostina Alfons Resmi Di Laporkan Ke Polisi

Kamis, 13 Juni 2024 | 07:53 WIT Last Updated 2024-06-12T23:47:01Z

Foto : Peristiwa penganiayaan di SD N 86 Hative Kecil ambon

Ambon
- Globaltimur.com - Kasus Penganiayaan kini terjadi lagi, dan kali ini jelas - jelas di lakukan oleh salah seorang oknum Guru SDN 86, Hative Kecil, Kec. Sirimau Kota Ambon, menganiaya rekan Guru sendiri di depan mata para siswa.


Perbuatan tidak terpuji Jostina Alfons Guru SDN 86 Hative Kecil ini kemudian lalu di laporkan korban WG atas perbuatan pelaku memukul atau menganiaya korban Tampa alasan yang jelas.


Menurut korban WG yang di konfirmasi Via Whatsaap ini mengatakan, dirinya saat mana pada hari Jumat (7/6/24) lalu, sekitar pukul 12.30 Wit, tepatnya di dalam ruang kelas 1, sedang duduk dan mengisi hasil bahan tes, tiba - tiba di serang secara brutal oleh pelaku Jostina Alfons.


Penyerangan tersebut oleh pelaku dengan menggunakan kepalan tangan dalam dialek ambon di sebut palungku, menghujani kepala korban berulang kali hingga korban terasa pusing dan kepala membengkak.


Perbuatan pelaku saat itu Lansung di lerai oleh orang tua siswa, peristiwa itu terjadi saat mana salah satu rekan guru yang juga sedang mengajar di depan kelas, dan akibat perbuatan tidak terpuji pelaku mengakibatkan siswa terganggu dalam menerima pelajaran.


Perbuatan pelaku saat menganiaya korban sambil mengeluarkan kata - kata tidak sedap, cacian dan makian, di sertai ancaman.


Korban buru - buru ke rumah sakit dan memeriksa sekaligus melakukan visum, dan hasilnya kemudian korban lalu menuju Polresta dan melaporkan perbuatan tidak terpuji pelaku JA.


Foto : peristiwa penganiayaan di SD N 86 Hative Kecil

JA di laporkan atas perbuatan tidak terpujinya, menganiaya rekan guru sendiri dengan alasan yang tidak jelas, korban berharap laporan-nya di sikapi tegas dan cepat oleh pihak Polisi guna memberikan efek jera kepada pelaku sesuai aturan yang berlaku.


Pelaku JA untuk sementara kini dapat di jera dengan pasal 351 KUHPidana yang mana atas perbuatannya dapat di penjarakan maksimal hukuman dua tahun delapan bulan penjara, atau pada pasal (2) mengatakan Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (V374)

×
Berita Terbaru Update