Notification

×

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Ombudsman RI Maluku Gelar Sosialisasi Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik 2024

Selasa, 28 Mei 2024 | 22:34 WIT Last Updated 2024-05-30T10:18:39Z

Foto: Ombudsman RI Maluku Gelar Sosialisasi Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik 2024

AMBON, Globaltimur.com Menjelang pelaksanaan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024, Ombudsman RI Perwakilan Maluku mengadakan sosialisasi, pada hari Senin (27/05/2024) bertempat di Swiss Bel-Hotel Ambon.


Adapun, Kegiatan ini bertujuan membantu institusi pemerintah menyelenggarakan pelayanan publik yang prima sesuai dengan standar UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.


Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Maluku, Hasan Slamat, menekankan pentingnya pencegahan maladministrasi melalui penilaian kondisi pelayanan publik yang komprehensif.


 “Pencegahan praktik maladministrasi dengan cara menilai kondisi pelayanan publik melalui beberapa indikator secara komprehensif yang menghasilkan opini pelayanan publik di pelayanan yang mendasar,” ujar Hasan dalam rilis yang di terima Globaltimur.com, Ambon, Selasa (28/5/24).


Foto: Kepala Perwakilan Ombudsman RI Maluku, Hasan Slamat,

Ia menyebut, berdasarkan hasil penilaian tahun 2023, hanya Pemerintah Kota Ambon, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, dan Polres Maluku Tengah yang berada di Zona Hijau. 


"Ini menunjukkan kita harus lebih kerja keras ke depannya dengan mencermati indikator, objek apa saja yang kita nilai setiap tahun, mengevaluasi dengan bijak, dan berkomitmen untuk mengurangi egosentris serta melengkapi standar-standar pelayanan publik," tegasnya.


Penggunaan teknologi informasi (IT) seperti website, lanjutnya, aplikasi pengaduan SP4N-Lapor, dan media sosial pemerintah juga akan masuk dalam penilaian. 


"Media sosial dan website dapat dimanfaatkan untuk penyebaran informasi penyelenggaraan pelayanan publik kepada masyarakat," terangnya.


Oleh karena itu, dikatakan, SDM yang ahli di bidang tersebut juga diperlukan karena hal ini menjadi bagian dari indikator penilaian. 


"Media sosial atau website bukan hanya untuk memberikan informasi acara seremonial, tapi juga untuk memberikan informasi terkait 14 komponen standar pelayanan di instansi kerja dan kebijakan dari Pemerintah Daerah," kata Hasan.


Sementara, Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Maluku, Syuryadi Sabirin, mengapresiasi kegiatan sosialisasi ini dan mengarahkan setiap OPD dan instansi vertikal untuk lebih fokus dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui inovasi yang berkelanjutan. 


"Untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima, diperlukan komitmen yang kuat dari berbagai pihak agar harapan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan dapat terwujud dengan baik,” ungkapnya.


Disisi lain, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Maluku itu berharap, dengan adanya sosialisasi ini, OPD dan instansi vertikal lokus penilaian dapat meningkatkan pencapaian pelayanan publik terstandar pada tahun 2024.


Sekedar informasi, Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Maluku, Sektor Pengawasan Internal Kapolda Maluku, Kepala Biro Perencanaan Kapolda Maluku, Kapolresta se-Maluku, Kepala Kantor Pertanahan se-Maluku, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika se-Maluku, Kepala Bagian Organisasi se-Maluku, serta stakeholder terkait. (DLN)

×
Berita Terbaru Update