Notification

×

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Sejumlah Pelatih Taekwondo Di Maluku Resah, Sekian Lama Menunggu Sertifikat Dan Kukiwon Tak Kunjung Tiba, Kinerja PBTI Pemprov Maluku Terkesan Buruk

Kamis, 25 April 2024 | 08:30 WIT Last Updated 2024-04-24T23:50:07Z

Foto : PBTI Pengprov Maluku saat mendaftarkan ujian

Ambon
- Globaltimur.com - Sejumlah pencinta olahraga bela diri Taekwondo mulai risi lantaran  sertifikat Internasional dari Korea (Kukkiwon) belum diterima peserta ujian tingkatan DAN 1 sampai DAN 5  sejak tahun 2022.


Ironisnya selain telah dinyatakan lolos dan layak mendapatkan sertifikat dari Korea ini, sejumlah atlet mulai resah dan merasa rugi karena mereka juga telah menyetor sejumlah uang kepada oknum Pengurus Taekwondo di Maluku Ny. Santi. N.


Sumber kepada media ini yang namanya enggan di mediakan menjelaskan" saat ujian untuk DAN 1 sampai DAN 5 dihadiri Pengurus Besar Taekwondho Indonesia (PBTI),Dan para Taekwondo yang mengharapkan sertifikat dari Korea ini pun diwajibkan menyetor uang dan besaran nilai rupiahnya sesuai tingkatan DAN.


Semakin tinggi DAN  semakin tinggi nilai uangnya, namun sejak tahun 2022 hingga saat ini banyak sertifikat dari Korea hingga saat ini belum juga diterima.


"Kami pertanyakan kinerja dari Pengurus Taekwondo Indonesia Daerah Maluku (Pangprov Maluku) karena uang itu disetorkan ke salah satu pengurus ditingkat daerah. ungkapnya.


Sumber pun menyatakan" pada saatnya jika tidak ada itikad baik, maka masalah ini pasti akan di bawa ke rana hukum, karena ini merupakan tindakan yang mengarah pada dugaan penipuan bunyi pasal pada UU Pidana KUHPidana Tindak pidana penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 492 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026.


Foto: Sejumlah pencinta olahraga bela diri Taekwondo 

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.


"Ada indikasi ke arah itu, dan jika memang tidak digubris lagi maka masalah ini bakal kami proses secara hukum,” ungkap sumber ini tegas


Dia juga meminta agar Pengurus Besar Taekwondo untuk melihat persoalan ini, karena banyak peserta ujian naik sabuk yang ikut, namun sudah dua tahun dilewati sertifikat itu pun belum juga diterima, sedangkan uang sebagai syarat administrasi sudah diberikan.


"Jika ingin olahraga di Maluku maju maka perlu ada pembenahan organisasi dan mental. Jangan karena hal ini mematikan semangat atlet taekwondo di Maluku. Ini perlu ketegasan pengurus besar," Pungkasnya. (Red)

×
Berita Terbaru Update