Notification

×

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Pelaku Penganiayaan Warga Talaga Kodok Ditangkap di Dusun Hurnala

Selasa, 30 April 2024 | 10:18 WIT Last Updated 2024-04-30T14:32:48Z

Foto: Ilustrasi Pelaku Penganiaya Warga Talaga Kodok. (doc. Source google)

AMBON, Globaltimur.com Kepolisian Polresta Pulau Ambon dan P.P Lease berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang telah menimpa seorang warga Talaga Kodok. 


Pelaku, yang diketahui bernama AM alias Nando (20), berhasil ditangkap pada Senin (29/04/2024) sekitar pukul 15.39 WIT di Dusun Hurnala 2, Negeri Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.


Kasi Humas Polresta P. Ambon dan P.p Lease, Ipda Jeane Luhukay mengungkapkan bahwa aparat kepolisian berhasil mengamankan pelaku atas tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Pantai Akipai, Negeri Liang. Pelaku berasal dari Dusun Hurnala, Negeri Tulehu.


Foto: Kasi Humas Polresta P. Ambon dan P.p Lease, Ipda Jeane Luhukay.

"Sebelum penangkapan, personel Opsnal Polsek Salahutu, di bawah pimpinan Kapolsek Salahutu, telah melakukan pemantauan terhadap keberadaan pelaku di Dusun Hurnala," terang Luhukay.


Lebih lanjut, Luhukay menjelaskan, Pelaku pada awalnya tidak berada di rumahnya, namun sekitar pukul 15.30 WIT, pelaku kembali ke rumahnya.


"Dengan respons cepat, personel berhasil menangkap pelaku saat berpapasan di depan pintu rumahnya, sehingga pelaku tidak memiliki kesempatan untuk melarikan diri," jelas Luhukay.


Selanjutnya, kata Luhukay, Pelaku kemudian diamankan di rutan Polsek Salahutu untuk dimintai keterangan lebih lanjut. 


"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan penganiayaan dengan menggunakan sebilah pisau. Pisau tersebut kemudian disimpan di semak-semak dekat Pantai Dusun Wainuru, Negeri Waai," beber Luhukay.


Berdasarkan informasi dari pelaku, personel Opsnal Polsek Salahutu segera bergerak menuju Dusun Wainuru untuk mencari barang bukti berupa pisau. 


Setelah tiba di lokasi yang diberitahukan oleh pelaku, personel berhasil menemukan pisau jenis sangkur yang telah dikubur di dalam tanah di semak-semak.


"Proses hukum selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sementara barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut," tutup Luhukay. (DLN)


×
Berita Terbaru Update