Foto : sidang lapangan sengketa lahan di seram Utara Maluku tengah |
Malteng - GlobalTimur.com - Pengadilan Negeri Maluku Tengah menggelar sidang lapangan, antara PT. Sumber Daya Wahana dan Marga Ngidio, yang di laksanakan tepatnya di Desa Siatele Kecamatan Seram Utara Kabupaten Maluku Tengah Kamis 9 Maret 2024, tiga hari yang lalu.
Pantauan awak Media GlobalTimur.com di lokasi sidang, yang mana kegiatan berlangsung pada pukul 10 : 00 Wit, Sidang tersebut berjalan dengan aman dan lancar. Kamis 7/3/2024
Sidang tersebut pada lahan sengketa yang di dalamnya ada tanaman coklat, Sesuai keterangan kuasa hukum PT Sumber Daya Wahana, Anton Dan Obet Lohy, kepada awak Media mengatakan" batas wilayah-nya sebelah barat berbatasan dengan air isal sebelah selatan berbatasan dengan air amalia atau petuanan negeri kaloa sebelah timur berbatasan dengan air sariputi sebelah utara berbatasan dengan air laut
Itu pun sudah tertulis dalam peta atau hasil JPS dengan jumlah luas wilayah tiga ribu empat ratus dua puluh hektar dan beberapa saksinya PT Sumber Daya Wahana pun juga menyampaikan hal yang sama. Ungkapnya
Manejer PT Sumber Daya Wahana "BaYu" saat di konfirmasi media ini pada kantornya menyampaikan" ini adalah sidang lapangan yang terakhir dan hasilnya nanti kami lihat di internet saja. Beber Bayu
Sementara keterangan dari tergugat pihak Ngidio melalui kuasa Hukumnya Tomogola dan Samalo menyampaikan" data kami sangat berbeda beda dengan apa yang di sampaikan kuasa hukum PT Sumber Daya Wahana yaitu
Areal kami sebelah timur berbatasan dengan air isal sebelah selatan berbatasan dengan air amalia atau petuanan kaloa sebelah timur berbatasan dengan air katu dan sebelah utara berbatasan dengan dengan air laut. Tuturnya
Foto : sidang lapangan sengketa lahan di seram Utara Maluku tengah |
Bahkan ada beberapa titik pula yang kami gugat kepada pihak perusahan karena itu adalah lahan milik kami marga ngidio dan luas wilaya kami sebesar tiga ribu empat ratus dua pulu ribu hektar yang terlibat dalam kawasan pihak perusahan PT Sumber Daya Wahana perkebungan coklat dan beberapa tergugat lainnya. Ungkapnya
Pengadilan Maluku Tengah pun juga menanyakan hal ini pula kepada Camat Seram Utara Mat Ohorella apakah ini milik areal siapa dan secara respon di jawab oleh Camat Seram Utara kawasan tersebut ini milik Desa Adminitratif Siatele dengan masalah selanjutnya saya tidak tahu sampai kedelamnya. Sebut Camat
Masyarakat siatele khususnya marga Fatukesu dan Lilihata tidak setuju skali dengan gugatan marga ngidio tersebut karena areal tanah tersebut adalah milik Desa Siatele dan petuanan siatele sendiri.
Kegiatan sidang lapangan pada lahan sengketa tersebut di kawal ketat oleh Danramil 1502-05/Wahai Letda. Sadar Lessy bersama personel Koramil dan juga Polsek Wahai. (Adri)