Notification

×

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Rapat Komisi II DPRD Kota Ambon Dengan Pedagang Pasar Mardika Tertunda, Ini Alasannya

Selasa, 05 Maret 2024 | 17:15 WIT Last Updated 2024-03-05T08:35:06Z

Foto : Rapat Komisi II DPRD Kota Ambon Sempat Tertunda

Ambon
, Global Timur News - Rapat Komisi II DPRD Kota Ambon yang dianggap sangat penting harus dijeda karena beberapa pihak kunci tidak dapat hadir. 


Sekertaris Komisi II DPRD Kota Ambon, Taha Abubakar, menyatakan bahwa rapat ini memerlukan kehadiran pihak yang kompeten dalam pengambilan keputusan.


"Salah satu kendala adalah kehadiran Kepala Disperindag yang seharusnya bertanggung jawab menghitung kebutuhan atau biaya yang akan dibayar oleh para pedagang," ungkap Taha Abubakar kepada awak media usai Rapat Komisi II DPRD Kota Ambon di Baileo Rakyat Belakang Soya, Ambon, Selasa (5/3/24)


"Namun, mereka saat ini sedang terlibat dalam kegiatan bersama dengan penjabat Walikota dan KPK, sehingga tidak dapat hadir," tambahnya.


Selain itu, Dia juga mengaku bahwa anggota Komisi juga tidak dapat hadir secara maksimal, karena mereka ditugaskan oleh partai untuk mengawal perhitungan suara di KPU.


Oleh karena itu, Keputusan untuk menunda rapat diambil oleh Sekertaris Komisi sebagai langkah strategis.


"Rapat ini sangat penting, namun karena kehadiran pihak yang diundang tidak maksimal, saya selaku sekretaris komisi mengambil keputusan untuk menunda rapat ini hingga waktu yang ditentukan" ungkap Abubakar.


Dia menambahkan bahwa kegiatan anggota Komisi dan pemerintah kota juga tidak diketahui dengan pasti, sehingga mereka memutuskan untuk menunggu setelah puasa selama 3 hari. 


"Minggu depan, setelah libur bersama puasa, mereka berencana untuk melanjutkan rapat atau memutuskan apakah akan menunda lebih lanjut," terang Abubakar.


"Tujuannya adalah agar keinginan masyarakat dan keputusan awal dapat diambil secara paripurna tanpa ada kepentingan lain yang mengganggu," tambahnya tutup.


Sementara, Ketua IKAPPI  (Ikatan Pedagang Pasar Indonesia) Provinsi Maluku, Muhammad Marasabessy, yang juga mengikuti Rapat tersebut, mengeluarkan kritik terhadap regulasi terkait pembangunan fisik infrastruktur di Pasar Lama Ambon. 


Foto: Ketua IKAPPI  (Ikatan Pedagang Pasar Indonesia) Provinsi Maluku, Muhammad Marasabessy

Menurutnya, ada kekeliruan dalam pendekatan yang diterapkan oleh pemerintah kota.


"Sebuah regulasi yang saat ini saya nilai keliru, keliru dari pemerintah kota sendiri," kata Marasabessy saat ditemui wartawan usai mengikuti Rapat Komisi II DPRD Kota Ambon di Baileo Rakyat Belakang Soya, Ambon, Selasa (5/3/24).


Menurutnya, infrastruktur pembangunan fisik yang dilakukan oleh pihak ketiga harus mematuhi Perpres No. 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa. 


"Pengadaan barang dan jasa minimal harus dilakukan oleh PT atau CV yang memiliki kapasitas untuk melaksanakan pembangunan infrastruktur fisik tersebut," terangnya.


Namun, Ketua IKAPPI Provinsi Maluku itu, menyoroti bahwa dari proses awal hingga akhir pembangunan, tidak ada payung hukum atau pagu nilai kontrak yang ditetapkan. 


"Menurut saya, jika ada perjanjian kerja antara Pemerintah Kota, khususnya oknum Disperindag Kota Ambon dengan pihak ketiga, kontraknya harus dihadirkan dan dibuka agar kita semua tahu," ungkapnya.


Oleh karena itu, pihak IKAPPI Provinsi Maluku menilai kurangnya transparansi ini dapat menimbulkan ketidaknyamanan dan kekhawatiran di kalangan pedagang.


Marasabessy menegaskan perlunya kejelasan terkait legitimasi hukum pihak ketiga yang menerima pembayaran dari seluruh pedagang.


 "Bayar berdasarkan kwitansi tanpa cap Pemerintah Kota menjadi suatu permasalahan," katanya.


"Sebagai sebuah negara, aturan harus sesuai dengan regulasi dan peraturan daerah, jika tidak ada ketentuan Perda dari Walikota atau Perwali yang membahasnya bersama-sama dengan DPRD, menurut saya ini cacat hukum," tambah Marasabessy tegas.


Oleh karena itu, Ketua IKAPPI Provinsi Maluku itu, mendesak agar proses pembangunan Pasar Lama Ambon diusut tuntas untuk menjamin kepatuhan terhadap hukum dan regulasi yang berlaku. (DLN)

×
Berita Terbaru Update