Notification

×

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Panwascam Salahutu: Bukti Laporan Dugaan Money Politik Belum Memenuhi Syarat Formal dan Materil

Sabtu, 02 Maret 2024 | 22:23 WIT Last Updated 2024-03-09T05:19:14Z

Foto: Klarifikasi terkait Laporan Money politik

Ambon
, Global Timur News - Ketua Panwascam Salahutu, Lois Souissa, memberikan keterangan terkait dugaan money politik di masa tenang yang dilaporkan oleh Bapak Husein Basri Tuasalamony. 


Menurut Souissa, laporan tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan regulasi, yang berlaku terkait penanganan pelanggaran pemilu.


"Dalam laporan yang kami terima, indikasi pelanggaran money politik terjadi pada tanggal 12 Februari 2024, di masa tenang pemilu," kata Ketua Panwascam Salahutu, Lois Souissa dalam keterangan resminya di Kantor Panwascam Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Sabtu (2/3/24), pukul 16.30 waktu setempat.


"Namun, bukti yang disampaikan oleh pelapor belum memenuhi syarat formal dan materil," Tambahnya.


Souissa menjelaskan bahwa syarat formal meliputi nama, alamat pelapor, pihak terlapor, waktu, dan waktu penyampaian laporan.


Sementara itu, syarat materil mencakup waktu dan tempat kejadian, dugaan pelanggaran, uraian kejadian, dan bukti-bukti.


"Namun, yang kami terima dari pelapor hanyalah syarat-syarat formal," ungkap Souissa.


"Sedangkan untuk syarat materil, kami membutuhkan lebih banyak bukti, seperti video tangkap tangan bahwa terlapor benar-benar membagikan uang," Kata Souissa menambahkan.


 

Foto: Ketua Panwascam Salahutu, Lois Souissa,

Selain itu, Souissa mengaku bahwa Panwascam telah mengirim surat resmi kepada pelapor untuk melengkapi bukti-bukti yang diperlukan.


"Kami bukan tidak menangani laporan ini, tetapi kami perlu mengkaji apakah benar dugaan pelanggaran ini masuk unsur pasal mana," kata Souissa.


Dia juga menegaskan bahwa tugas Panwascam adalah menerima dan mengkaji laporan, bukan memproses pelanggaran.


"Setelah kami mengkaji laporan ini, kami akan menyerahkannya ke Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah untuk diproses lebih lanjut," jelas Souissa.


Souissa berharap semua pihak dapat memahami proses dan tahapan yang harus dijalani dalam penanganan pelanggaran pemilu.


"Kami sebagai Panwascam perlu mengklarifikasi laporan ini supaya tidak ada kesimpangsiuran di masyarakat," pungkas Souissa.

 

Sementara di tempat yang sama, Soleman Tuarita, Kordinator divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, menyampaikan bahwa kajian awal melibatkan penilaian terhadap syarat formal dan materil dalam laporan tersebut.


Dalam keterangan resminya, Tuarita menjelaskan bahwa syarat formal terkait identitas pelapor, alamatnya, identitas terlapor, dan peristiwa yang dilaporkan telah dijelaskan oleh Ketua Panwascam Salahutu, Lois Souissa.


Namun, kendala muncul pada syarat materil yang belum terpenuhi sepenuhnya.


"Keterbatasan bukti menjadi fokus utama dalam penanganan perkara ini, di mana video pengakuan melibatkan beberapa orang, termasuk tiga anak sekolah," kata Tuarita.


Oleh karena itu, Panwascam menganggap bukti tersebut sebagai satu kesatuan.


sesuai mekanisme awal, mereka menyurati resmi pelapor untuk melengkapi syarat materil, terutama terkait keterpenuhan dua alat bukti sesuai regulasi.


Namun, Tuarita menyatakan bahwa surat yang dikirim kepada pelapor untuk melengkapi bukti dalam dua hari tidak diterima dengan baik.


Pelapor merasa bahwa permintaan tersebut mempersulit mereka dalam menambah alat bukti. 


Oleh karena itu, Panwascam memberikan tenggat waktu dua hari bagi pelapor untuk melengkapi syarat materil yang kurang


Kendati demikian, Tuarita menjelaskan bahwa pihak pelapor mengajukan permintaan perpanjangan waktu untuk pembuktian, yang bertentangan dengan perbawaslu 7 tahun 2022 yang mengisyaratkan hanya dua hari untuk melengkapi syarat materil.


Menghadapi kondisi keamanan yang tidak kondusif, Panwascam memutuskan untuk mengambil langkah lebih lanjut.


Sehingga, pada tanggal 1 Maret kemarin, Panwascam meneruskan laporan ini kepada Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah untuk ditindaklanjuti. 


Tuarita menegaskan bahwa peran Panwascam dalam penanganan pelanggaran pemilu terbatas pada kajian awal, dan penanganan lebih lanjut akan dilakukan oleh Bawaslu.


Dalam kesimpulannya, Tuarita menyampaikan bahwa proses penanganan pelanggaran pemilu melibatkan tahapan kajian awal dan kajian lanjutan terkait keterpenuhan syarat formal dan materil.


Perannya sebagai Panwascam adalah memastikan bahwa semua persyaratan terpenuhi sebelum laporan dapat diregistrasi dan dilanjutkan ke tahapan selanjutnya. (DLN)

×
Berita Terbaru Update