Notification

×

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Kuasa Hukum Gunawan Mochtar Sebut Laporan Achdania dan Indah Paramita Sabban Tidak Akurat, Ini Pencemaran Nama Baik

Minggu, 31 Maret 2024 | 18:40 WIT Last Updated 2024-03-31T09:40:59Z

Foto : Suherman Ura Kuasa Hukum Gunawan Mochtar

Ambon
- Globaltimur.com - Beredarnya pemberitaan terkait adanya pelaporan terhadap salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Ambon yakni Gunawan Mochtar oleh Indah Paramita Sabban dan Achdania ke Badan Kehormatan (BK) tersebut dianggap mencemarkan nama baik.


Hal itu diutarakan oleh kuasa hukum Gunawan Mochtar yakni Suherman Ura dan rekan-rekannya, pada media ini melalui Via WhatsApp Minggu, 31/03/2024.


Menurutnya, saudari Indah Paramita Sabban dan Achdania selaku pelapor telah melakukan pencemaran nama baik Gunawan Mochtar atas tuduhan utang piutang.


"Akan kami laporkan mereka kepada pihak yang berwajib, akibat dari laporan mereka ke Dewan Kehormatan DPRD kota Ambon dan DPC PKB kota Ambon atas tuduhan utang piutang yang di tujukan kepada Gunawan Mochtar anggota DPRD kota Ambon di beberapa media online di kota Ambon," ucapnya.


Ura katakan, tuduhan yang di lakukan oleh saudari Indah Paramita Sabban di Dewan Kehormatan DPRD dan DPC PKB kota Ambon, di duga merupakan pencemaran nama baik, fitnah maupun sebuah tindakatan pemerasan yang di lakukan oleh Indah dan rekan-rekannya.


"Di mana dalam laporan yang di buat oleh Saudari Indah pada sebuah kwitansi yang di jadikan sebagai bukti laporan itu adalah di mana kwitansi tersebut yang menerima uang itu adalah saudari Achdania," kata kuasa hukum Gunawan Mochtar.


Lebih lanjut kata Ura, sebelum laporan yang di buat oleh Saudari Indah Paramita Sabban, klien kami sudah pernah mengkonfirmasikan kejadian ini langsung dengan Saudari Achdania di kediaman klien kami serta ada pernyataan juga yang di sampaikan oleh Achdania di depan klien kami dan rekan-rekan nya.


"Pernyataan Achdania saat itu bahwa dia tidak pernah menerima uang dari saudari Indah Paramita Sabban dan tidak pernah tanda tangan kwitansi tersebut, yang menerima uang tersebut adalah suami Indah Paramita Sabban yakni Nofril Hukom yang berprofesi sebagai anggota Polri Satuan Lalulintas Polresta pulau Ambon dan PP Lease, Pernyataan Achdania itu juga di dengar langsung oleh tim klien kami," ungkapnya.


Lanjutnya, hal itu sehingga tim klien kami mempertanyakan uang yang di ambil oleh suami Indah Paramita Sabban yaki Nofril Hukom di gunakan untuk apa saja, sebab klien kami tidak pernah menerima dan melihat uang dari saudari Inda itu seperti apa.


"Achdania juga katakan bahwa dia tidak pernah melihat rupanya uang senilai 38.000.000 itu, tapi uang itu sudah di pegang sendiri oleh suaminya Indah.P, Sabban yakni Nofril Hukom, dan tidak tau uang tersebut di gunakan untuk apa," ketusnya


Kuasa hukum Gunawan Mochtar itu menuturkan bahwa, kliennya tidak pernah melihat dan mengambil uang tersebut, sebab yang mengambilkan uang itu adalah Nofril Hukom yakni suaminya Indah.P. Saban itu sendiri. 


"Ya tuduhan yang di sampikan oleh saudari Indah Paramita Sabban seharusnya di tanyakan kepada suaminya Nofril Hukom, uang itu di kemanakan saja, karena bukan kepada klien kami, jangan jadikan ini seakan-akan mereka adalah korban, inikan lucu," ujar kuasa hukum itu.


Atas kejadian itu, Gunawan melalui kuasa hukumnya Suherman Ura dan rekan-rekannya telah melayangkan surat somasi kepada Achdania dan Indah Paramita Sabban, untuk segera melakukan klarifikasi terkait laporan yang dibuat dan pernyataan yang telah di sampaikan di bebarapa media online, bahkan kuasa hukumnya juga menempuh jalur hukum terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah dan pemerasan yang telah di lakukan kepada Gunawan Mochtar.


"Laporan ini merupakan konspirasi yang di mainkan oleh mereka guna memeras klien kami, dan kami kuasa hukum akan menempuh jalur hukum agar persoalan ini terang, siapa pun yang terlibat dalam skenario ini akan kami proses menurut hukum yang berlaku," paparnya.


Tak hanya itu sambungnya, di dalam laporan Indah Paramita Sabban, yang di tujukan Ke DPC PKB kota Ambon pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024, dimana dalam redaksi laporan Saudari Indah mengancam akan menaikannya pada media cetak (Koran).


"Padahal saat beberapa wartawan mengkonfirmasi kepada Gunawan Mochtar, dia berkelit bahwa dia tidak pernah merasa meminjam uang dari saya," ucap Ura mengkutip redaksi laporan 


Sambungnya, ada beberapa rekan media mengkonfirmasi hal itu ke Klien kami pada Hari Kamis Tanggal 28 Maret 2024, pada saat itu juga saudari Indah Paramita Sabban melakukan konfrensi Pers. 


"Inikan aneh dalam redaksi laporan dia menyampaikan sesuatu yang belum terjadi dan akan terjadi di esok hari, inikan aneh," pungkas kuasa hukum Gunawan Mochtar itu.  (V374)

×
Berita Terbaru Update