Notification

×

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Kantor Kosong dan Alur Pelayanan Tidak Jelas, Hasan Slamat Soroti Kondisi Buruk di Kantor Kecamatan Teluk Kaiely

Selasa, 26 Maret 2024 | 19:05 WIT Last Updated 2024-03-26T10:16:42Z

Foto: Kondisi buruk Kantor Kecamatan Teluk Kaiely yang tidak terurus 

Ambon, Globaltimur.com Ombudsman RI Maluku menyoroti perilaku penyelenggara pelayanan publik di Kabupaten Buru, terutama di Kantor Kecamatan Teluk Kaiely yang diketahui kosong dan sangat kotor saat hari kerja, mengakibatkan gangguan pada pelayanan kepada masyarakat.


Kunjungan Keasistenan Pemeriksaan Laporan ke Kantor Kecamatan Teluk Kaiely pada Rabu (20/03/2024) untuk menyelesaikan laporan memperlihatkan kekosongan tersebut.


Petra F. Seipattiseun, anggota Keasistenan Pemeriksaan Laporan, mengonfirmasi bahwa masyarakat harus menghubungi kepala desa atau menunggu kehadiran pegawai kecamatan untuk mendapatkan pelayanan.


Foto: Kondisi Kantor Kecamatan Kaiely, yang Kosong 

Seorang warga yang tidak mau disebutkan identitasnya mengakui bahwa pegawai kecamatan hanya hadir pada hari Senin dan meninggalkan kantor, sementara camat Teluk Kaiely kembali ke Namlea.


Menanggapi hal tersebut, Kepala Ombudsman RI Maluku, Hasan Slamat, dalam wawancaranya pada Jum’at (22/03/2024), menyatakan keprihatinan terhadap kondisi pelayanan di desa tersebut.


Menurutnya, tindakan ketidakhadiran Camat dan pegawai kecamatan merupakan tindak maladministrasi yang tidak etis.


"ketidakhadiran Camat dan pegawai kecamatan bertentangan dengan kode etik ASN dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," tegas Hasan Slamat dalam rilisan yang diterima Globaltimur.com, Selasa (26/3/24).


Ia berharap Pj. Bupati Buru segera bertindak tegas dengan melakukan pembinaan khusus dan memperkuat kinerja inspektorat daerah dalam pengawasan terhadap Camat dan seluruh ASN di Kabupaten Buru.


Oleh karena itu, Hasan menyarankan Pj. Bupati Buru untuk meninjau langsung kondisi kantor Kecamatan Kaiely sebagai tanggapan terhadap keluhan masyarakat terkait perilaku Camat dan pegawai ASN yang malas menyelenggarakan pelayanan.


Selain itu, Ombudsman RI Maluku akan mengeluarkan saran korektif yang akan dipantau hingga dilaksanakan.


Hal ini sesuai dengan regulasi yang berlaku, dan Ombudsman Maluku sedang menyiapkan Langkah Administratif Penyelesaian Hasil Pemeriksaan (LAHP). (DLN)

×
Berita Terbaru Update