Notification

×

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Ekspos Penghentian Penuntutan Kasus Pencurian Sepeda Motor

Senin, 18 Maret 2024 | 21:26 WIT Last Updated 2024-03-18T13:39:06Z

 

Foto: Kejati Maluku jadi saksi penghentian penuntutan dalam kasus pencurian sepeda motor, secara Daring

Ambon, Globaltimur.com Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menjadi saksi penyelenggaraan sebuah ekspos yang mengusulkan penghentian penuntutan dalam kasus pencurian sepeda motor, dengan landasan keadilan restoratif secara daring, Pada Senin, (18/3/24) sekitar pukul 11.00 Waktu setempat.


Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar (KKT), Dadi Wahyudi, SH, MH, bersama Tim Penuntut Umum Kejari KKT, memimpin ekspos ini. 


Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) pada JAM Pidum Kejaksaan Agung RI, Bpk. Nanang Ibrahim Soleh, SH, MH, serta Wakajati Maluku, Bpk. I Gde Ngurah Sriada, SH, MH, dan staf Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Maluku, turut hadir dalam pertemuan secara online maupun luring ini.


Perkara ini melibatkan seorang terdakwa bernama “AB” atau “Abe”, yang didakwa melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Mio M3 nomor polisi DE 3917 EJE milik Moses Maiseka pada tanggal 06 Januari 2024, di Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten KKT, sesuai dengan Pasal 362 KUHP.


Tim Penuntut Umum Kejari KKT mengusulkan penghentian penuntutan setelah menerima penyerahan berkas perkara dan barang bukti tahap II dari Penyidik Polres KKT. 


"Upaya mediasi pun dilakukan di kantor Kejari KKT, dengan kehadiran keluarga terdakwa dan korban, tokoh masyarakat, serta penyidik," kata Plt. Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Maluku, Aizit P. Latuconsina, dalam rilisan yang Globaltimur.com terima, Ambon, Senin (18/3/24).


"Hasilnya, terdakwa dan korban memilih untuk saling memaafkan, mencapai perdamaian tanpa syarat," tambah Aizit.


Aizit mengungkapkan, dalam ekspos tersebut, Tim Penuntut Umum mengusulkan penghentian penuntutan, yang kemudian disetujui oleh Direktur Oharda atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum).


Sehingga, Penuntut Umum Kejari KKT menghentikan penuntutan terhadap perkara pencurian tersebut, menghindarkan kasus ini dari proses hukum di Pengadilan. (DLN)


×
Berita Terbaru Update