Putusan ini dibacakan oleh Hakim Ketua Haris Tewa di Pengadilan Negeri Ambon pada hari Senin, (19/2/2024).
Dalam pembacaan vonis tersebut, Hakim Ketua Haris Tewa menyampaikan bahwa Abdi Afrizal Toisuta secara sah terbukti bersalah karena melanggar pasal 354 ayat 2 jo pasal 351 jo pasal 359 KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Putusan ini didasarkan pada keterangan saksi, alat bukti, serta fakta persidangan.
Hakim Ketua Haris Tewa menjelaskan bahwa Abdi Afrizal Toisuta dijatuhi pidana selama 4 tahun, meskipun putusan ini lebih ringan 2 tahun dari tuntutan Jaksa yang sebelumnya menuntut dengan pidana selama 6 tahun penjara, putusan ini tetap dianggap adil berdasarkan pertimbangan hal memberatkan dan meringankan.
Pertimbangan memberatkan karena perbuatan terdakwa telah menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, namun perbuatan terdakwa juga diringankan karena telah berlaku sopan, mengakui kesalahan, dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Terhadap putusan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum dari terdakwa menyatakan masih mempertimbangkan langkah selanjutnya, Oleh karena itu putusan ini belum dinyatakan inkrah. (Tim)