Malteng - Global Timur News - Kekerasan Terhadap 5 orang siswa kelas 3 SMA Negeri 20 Maluku Tengah yang diduga dilakukan oleh oknum guru, dilaporkan ke Polsek Pasanea Seram Utara Barat oleh orang tua siswa.
Kelima siswa yang diduga mengalami kekerasan dari oknum guru pada SMA Negeri 20 Maluku Tengah di Pasanea adalah : Evandra Rumahsoreng, Rasya Salaputta, Jidan Salaputta, Arisawitno Taguiha dan Samsul Bahri Romuar.
Dugaan kekerasan terjadi pada tanggal 26 februari 2024 jam 08,30 wit , bertempat di Sekolah SMA Negeri 20 Maluku Tengah, yang berlokasi di Negeri Pasanea Kecamatan Seram Utara Barat, pada saat kelima orang siswa tersebut sedang menjalani Ujian Sekolah.
Pelaku penganiayaan adalah oknum guru atas nama (Kahar Salaputta), selain profesi guru, beliau juga kesehariannya sebagai Ketua Dewan Pengurus MUI Kecamatan Seram Utara Barat, Kabupaten Maluku Tengah.
Tindakan kekerasan oleh guru ini disampaikan oleh pihak orang tua siswa kepada Media, melalui pesan WhatsApp dan meminta namanya tidak disebut, sumber juga menjelaskan oknum guru ini juga adalah mantan residivis kasus penganiayaan Tahun 2019.
Pelaku melakukan penganiayaan dengan memukul dan tempeleng korban serta mengeluarkan kata- kata yang tidak sepantasnya di keluarkan oleh seorang pendidik, serta membawah nama orang tua korban dengan kata- kata binatang dan lainnya.
Tidak terima perlakuan tindakan yang dilakukan oleh oknum guru SMA Negeri 20 Maluku Tengah tersebut orang tua siswa memutuskan untuk melaporkan oknum guru tersebut ke Polsek Pasanea Kecamatan Seram Utara Barat dan minta kasus ini agar di proses sesuai hukum yang berlaku.
Orang tua siswa juga minta Kepala Dinas Pendidikan Propinsi dan Komnas Perlindungan Perempuan dan Anak untuk mengawal proses , ini karena yang bersangkutan sudah berapa kali melakukan tindakan kekerasan terhadap siswa siswinya.
Hingga berita ini tayang upaya pihak Media menghubungi pihak Sekolah maupun oknum Guru tersebut, namun belum dapat terhubung i. (DNL)