Notification

×

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

KPU Kota Ambon Musnahkan 2.523 Lembar, Di Hadiri Kapolresta Ambon

Selasa, 13 Februari 2024 | 23:16 WIT Last Updated 2024-02-26T21:43:27Z



Ambon, Global Timur News - Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim hadiri Kegiatan Pemusnahan Surat Suara Rusak, oleh KPU Kota Ambon.

Pemusnahan dipusatkan di Sporthall Karang Panjang Ambon dengan cara di bakar dihalaman depan gedung, Selasa (13/2/2024).


Proses pemusnahan itu juga dihadiri oleh penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena,  Dandim 1504/Ambon Letkol Inf. Leo Octavianus M. Sinaga, Kajari Ambon  Adhryansa, Ketua Bawaslu Provinsi  Subair, Ketua KPU Kota Ambon Bpk. M. Seddek Fuad, Ketua Bawaslu Kota Ambon  Albert. J. Talabessy, Kordif KPU Kordif Teknis KPU  Rudi Layn,  Kordif P3S Bawaslu Kota Ambon Ibu Suminar Sehuwakim.


Surat Suara Rusak yang dimusnahkan hari ini sebanyak  2.523  Lembar, terdiri dari.


Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 209 lembar,  Surat Suara Pemilu DPR RI  680 lembar, Surat Suara Pemilu DPD RI 61 lembar,  Surat Suara Pemilu DPRD Provinsi 1.203 lembar dan  Surat Suara Pemilu DPRD Kab/Kota 370 lembar.


Ketua KPU Kota Ambon yang intinya menyampaikan  permohonan  maaf atas keterlambatan jalannya kegiatan Pemusnahan hari ini, berdasarlmkan Surat keputusan KPU No. 1385, untuk memusnahkan SS Rusak yang telah diatur dalam keputusan dimaksud, harus dilakukan pada saat Hamen 1 sebelum Pencoblosan.




"Setelah ini akan dilakukan pemusnahan Surat Suara Rusak yang dilakukan dengan melakukan Penandatanganan Berita Acara Surat Suara Rusak, oleh Kapolresta, Ketua KPU Kota Ambon dan Ketua Bawaslu Kota Ambon. Harapan kami Pemilu 2024 kali ini, dan akan dilakukan Pencoblosan pada besok hari Rabu, dapat berjalan dengan baik dan lancar," harap ketua KPU.

Proses pemusnahan diawali dengan  Pendatanganan Berita Acara Surat Suara Rusak, oleh Kapolresta Ambon, Ketua KPU Kota Ambon dan Ketua Bawaslu Kota Ambon dilanjutkan dengan  Pemusnahan dilakukan pertama oleh oleh PJ. Walikota Ambon dilanjutkan forkopimda dan pejabat lainnya dengan menggunakan Api Obor kemudian memasukannya kedalam Tong Drum yang berisi surat suara Rusak. (DLN)

×
Berita Terbaru Update