Dalam rilisan yang di terima GlobalTimurNews, PF diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2020.
Kasus ini melibatkan dua tersangka, RBM, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dan PM, Bendahara Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Dalam kasus ini, diduga terjadi kerugian negara sebesar Rp1.092.917.664,00.
Pemeriksaan dilakukan oleh Jaksa Penyidik Ricky Ramadhan Santoso, S.H. di ruang pemeriksaan Kejari KKT. PF didampingi oleh Penasihat Hukum Neles Serin selama proses pemeriksaan.
"RBM dan PM masing-masing diberikan 20 dan 18 pertanyaan oleh Jaksa Penyidik dalam proses pemeriksaan ini," kata AIZIT P. LATUCONSINA, SH, MH Plt. Kasi Penkum Kejati Maluku, dalam rilisan yang di terima GlobalTimurNews, Kota Ambon, Maluku, Kamis (15/2/24).
Informasi lebih lanjut mengenai perkembangan penanganan perkara ini akan diberikan dalam waktu dekat.(DLN)