Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Kapolda Maluku, Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan Bidang Manajemen Strategis II OJK, Kepala Departemen Penyidikan Jasa Keuangan OJK, serta jajaran penyidik Kejaksaan dan Polri.
Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya untuk melanjutkan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Republik Indonesia dengan OJK yang ditandatangani pada tahun 2020, yang bertujuan untuk memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dan Kejaksaan Republik Indonesia.
Dalam sambutannya, Kajati Maluku menekankan pentingnya Nota Kesepahaman tersebut dalam menjaga iklim ekonomi di sektor jasa keuangan di Maluku dan memastikan kerjasama yang terjalin dapat memberikan kontribusi besar bagi masyarakat Maluku serta bangsa dan negara.
Sebagai bentuk komitmen Kejaksaan Tinggi Maluku, Kajati Maluku menunjuk 30 Jaksa di wilayah Maluku untuk mengikuti kegiatan Sosialisasi tentang Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan. Harapannya, sinergi dan dukungan antar APH akan membawa penegakan hukum yang efektif dan efisien dalam sektor jasa keuangan di Provinsi Maluku.
Kegiatan sosialisasi ini ditutup dengan pemberian Cinderamata berupa Piagam Penghargaan kepada Kejaksaan Tinggi Maluku dan Stake Holder yang hadir dalam kegiatan tersebut.
Semoga ini sesuai dengan yang Anda harapkan, Agus. Jika ada hal lain yang perlu diperbaiki, jangan ragu untuk memberi tahu saya. (DLN)