Rombongan berangkat dari Kantor Wali Kota Ambon menuju ke TPS 9 Gereja Nehemia, Kelurahan Benteng, Kecamatan Nusaniwe, selanjutnya ke TPS 12 Sekolah SD 1 Kadewatan, Kelurahan Rijali, Kecamatan Sirimau, setelah itu ke TPS 1 Desa Hutumuri, Kecamatan Leitisel, rombongan arah balik menuju TPS 1 SD Inpres 28, Desa Nania, Kecamatan Baguala, berakhir di TPS 19 yang berlokasi di salah satu unit usaha pencucian mobil milik warga, Desa Wailela, Kecamatan Teluk Ambon.
Hadir dalam kegiatan Dandim 1504/Ambon Letkol Inf Leo Octavianus MS, S.Sos, M.I.Pol, Pj. Wali Kota Ambon Drs. Bodewin M Wattimena, M.Si, Kapolresta P. Ambon & PP. Lease Kombes Pol Driyono Andri Ibrahim S.H, S.I.K, Kajari Kota Ambon Adryansah, S.H, M.H, Danyonmarharlan IX Ambon Mayor Mar. Tamyasin Hehanussa, Ketua Bawaslu Kota Ambon Albert J Talabessy, S.E, M.Si, Ketua KPU Kota Ambon Muhamad Fuad Seddek, S.H. beserta staf Pemerintahan, KPU dan Bawaslu Kota Ambon.
Usai kegiatan Penjabat Walikota Ambon Bodewin Watttimena mengatakan dari hasil pantauan kami bersama KPU, Bawaslu dan Forkompinda bahwa hasil pemantauan kita berlangsung dengan baik, mulai proses pemungutan suara sampai hal-hal kesalahan kecil yang mungkin terjadi, itu bisa ditangani oleh pihak penyelenggara.
"Misalnya soal APK (Alat Peraga Kampanye), kemudian pemilih tambahan, semua bisa diatur dengan baik. Tapi secara umum pantauan kita tentang kondisi keamanan dan ketertiban diwilayah kota Ambon baik," ungkap Wattimena saat di dampingi Dandim 1504 Ambon, Ketua KPU Ambon, Kapolresta Ambon dan Pulau-pulau Lease kepada wartawan dalam wawancaranya.
Menurut Wattimena, untuk partisipasi pemilih saat ini pihaknya belum bisa memastikan, hasilnya bisa dilihat nanti. Karena memang ada juga yang terdaftar di sini namun dia sudah pindah di tempat lain.
"Jadi nanti terakhir kita lihat nanti hasil dari KPU, baru kita bisa tahu partisipasi pemilih di Kota Ambon seperti apa. Tapi Forkompinda dan seluruh jajaran sudah berusaha untuk mensosialisasikan Pemilu supaya masyarakat berbondong-bondong datang ke TPS," tutup Wattimena.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Ambon Muhamad Saddek Fuad, S.H mengatakan terkait surat suara yang rusak inikan kertas, jadi kalau misalkan dia rusak pasti dikategorikan sebagai surat suara rusak. Amplopnya sudah disiapkan di TPS, kalaupun salah keliru coblos itu sesuai mekanisme regulasi aturannya, bisa diganti satu kali, tidak lebih dari satu kali dan dia tergolong sebagai surat suara rusak dipisahkan nanti di dalam proses penghitungan dan di administrasikan sebagai surat suara yang rusak.
"Dalam aturan untuk surat suara rusak dan keliru coblos itu dimungkinkan untuk dilakukan penggantian satu kali tidak lebih dari satu kali. Jadi yang rusak nanti terakhir akan dimasukan oleh teman-teman KPPS Ambon secara tersendiri, kemudian jumlahnya juga di administrasikan dan dihitung, sehingga dia cocok dengan jumlah surat suara yang diterima dan digunakan oleh pemilih di TPS," tutup Saddek. (V374)