Notification

×

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

SMP Negeri 19 Ambon Terapkan Pengelolaan Kinerja Guru Melalui Merdeka Belajar

Senin, 15 Januari 2024 | 21:54 WIT Last Updated 2024-02-22T05:47:41Z


Ambon
- Global Timur News - Dalam meningkatkan kualitas pendidikan, SMP Negeri 19 Ambon telah mengimplementasikan pengelolaan kinerja guru yang terhubung langsung dengan platform Merdeka Belajar. 

Hal ini di jelaskan oleh Novy Gaspersz, S.Pd, Kepala SMP Negeri 19 Ambon kepada Global Timur News, pada hari Senin (15/1/24).


"Pengelolaan kinerja guru di SMP Negeri 19 Ambon dimulai dengan proses pengisian Rencana Hasil Kerja (RHK) oleh para guru, RHK yang telah diisi akan dinilai oleh Kepala Sekolah dan pengawas," Kata Novy. 


Ia juga menambahkan, kinerja kepala sekolah akan dinilai oleh Dinas Pendidikan Kota, terutama dalam bidang Pendidikan Teknologi dan Kejuruan (PTK).


"Pada masa sebelumnya, format-format yang dibuat oleh BKN melalui BKD (Badan Kepegawaian Daerah), namun sekarang guru sendiri yang mengurus penilaian-penilaian tersebut dan mengunggahnya ke platform Merdeka Mengajar, proses ini dimulai dengan perencanaan kinerja atau perencanaan hasil kerja oleh setiap guru dari tanggal 1 hingga 31 Januari, bulan Februari hingga Juni merupakan tahap pelaksanaan atau observasi, sedangkan bulan Juni adalah tahap penilaian," ungkap Novy.


Ia juga menjelaskan, Observasi dilakukan pada bulan Februari hingga Mei, sedangkan penilaian dilakukan pada bulan Juni, seluruh hasil kerja guru diunggah ke platform Merdeka Mengajar, termasuk rencana pembelajaran, tindakan di kelas, perilaku, dan tugas tambahan, Sebelum diunggah semua hal tersebut harus disetujui oleh Kepala Sekolah.


Selain itu, Novy juga mengungkapkan bahwa Saat ini, Kepala Sekolah terlibat dalam tahap perencanaan guru dan membuat Rencana Hasil Kerja (RHK), tugas tambahan, serta penilaian perilaku. 


Penilaian perilaku dilakukan oleh Kepala Sekolah dan guru, dengan mengacu pada indikator-indikator perilaku yang tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan No. 7607 B. B1/hk. 03 tahun 2023, tentang petunjuk teknis pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah, serta surat edaran dari BKN dan peraturan-peraturan lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah mulai dari tahun 2024.


"Dalam setahun, terdapat dua kali penilaian, yaitu pada semester pertama (Januari hingga Juli) dan semester kedua (Juli hingga Desember), setiap semester memiliki tahapan yang sama, yaitu tahap perencanaan, tahap observasi, dan tahap penilaian. 


Observasi dilakukan pada bulan Februari hingga Mei untuk semester pertama, dan pada bulan Agustus hingga November untuk semester kedua, penilaian dilakukan pada bulan Juni untuk semester pertama, dan pada bulan Desember untuk semester kedua," Ucap Novy.


Novy menambahkan, Observasi dilakukan dengan Kepala Sekolah masuk ke dalam kelas untuk menilai apa yang ditunjukkan oleh guru, tahap perencanaan dilakukan dengan merencanakan apa yang akan dinilai, terutama terkait dengan raport pendidikan. Raport pendidikan dilakukan ketika terdapat bagian dalam rencana kerja yang disebut sebagai raport pendidikan. 


"Dalam raport pendidikan, terdapat indikator warna merah, kuning, dan hijau, Indikator merah harus diperbaiki terlebih dahulu, dan umumnya sekolah di seluruh Indonesia fokus pada kualitas pembelajaran di kelas, terutama dalam hal manajemen kelas," Terang Novy


Lanjutnya, hasil raport pendidikan tahun 2024 didasarkan pada penilaian 2023 berdasarkan asesmen kompetensi minimum yang melibatkan 45 siswa sebagai sampel dari setiap sekolah SMP. Hasil asesmen tersebut mencakup survei literasi, karakter, dan lingkungan belajar, yang kemudian terbaca dalam raport pendidikan. 


"Jika hasilnya masih merah, maka perlu dilakukan perbaikan dalam proses penilaian hingga mencapai warna hijau. Hasil raport pendidikan ini juga dapat dilihat oleh orang tua, sehingga mereka mengetahui bagaimana anak-anak mereka belajar di sekolah," jelasnya.


Selain itu, terdapat juga asesmen diagnosis non-kognitif dan kognitif yang dilakukan oleh guru, Asesmen ini dimulai sejak tahun ini, dan hasilnya langsung disampaikan kepada orang tua, Asesmen non-kognitif melibatkan BK (Bimbingan Konseling), yang bertujuan untuk mengetahui aspek sosio-emosional dan cara belajar siswa di luar pelajaran. Asesmen kognitif dilakukan oleh setiap guru mata pelajaran dengan menyusun soal-soal untuk mengetahui kemampuan siswa di awal pembelajaran.


"Dalam kurikulum Merdeka Belajar, terdapat P5 (Profil Penguatan Profil Belajar Pancasila) yang menjadi inti dari kurikulum tersebut. Guru juga diberikan kebebasan untuk bereksplorasi dan berkolaborasi dengan siswa di kelas. Namun, karena materi yang banyak, guru harus memastikan bahwa siswa memiliki kompetensi yang sesuai," Pungkasnya (DLN)

×
Berita Terbaru Update