Notification

×

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas di Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Kamis, 25 Januari 2024 | 01:58 WIT Last Updated 2024-01-24T16:58:38Z

Ambon - Global Timur News - Dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, enam orang terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran perjalanan dinas di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020 menghadapi tuntutan hukuman yang berbeda-beda.

Sidang tuntutan ini berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon pada hari Rabu, 24 Januari 2024 pukul 11.00 WIT. 

Jaksa Penuntut Umum menuntut keenam terdakwa dengan rincian sebagai berikut:

1. Terdakwa JB, S.Sos selaku Kepala BPKAD Tahun Anggaran 2020, dituntut hukuman pidana selama 8 tahun dan denda sebesar Rp350.000.000,00. Jika terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan dan uang pengganti sebesar Rp1.230.869.000,00.

2. Terdakwa KS, S.E. selaku Bendahara Pengeluaran BPKAD Tahun Anggaran 2020, dituntut hukuman pidana selama 7 tahun dan denda sebesar Rp300.000.000,00. Jika terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan dan uang pengganti sebesar Rp193.123.000,00.

3. Terdakwa MGB, S.E. selaku Sekretaris BPKAD Tahun Anggaran 2020, dituntut hukuman pidana selama 7 tahun dan denda sebesar Rp300.000.000,00. Jika terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan dan uang pengganti sebesar Rp665.468.802,00.

4. Terdakwa KYO, S.Kom selaku Kabid Perbendaharaan BPKAD Tahun Anggaran 2020, dituntut hukuman pidana selama 6 tahun dan denda sebesar Rp250.000.000,00. Jika terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan dan uang pengganti sebesar Rp788.873.100,00.

5. Terdakwa LM, S.E., M.Acc. selaku Kabid Akuntansi dan Pelaporan BPKAD Tahun Anggaran 2020, dituntut hukuman pidana selama 6 tahun dan denda sebesar Rp250.000.000,00. Jika terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan dan uang pengganti sebesar Rp251.768.400,00.

6. Terdakwa LEL, S.E., M.Ec. Dev., M.Si. selaku Kabid Aset BPKAD Tahun Anggaran 2020, dituntut hukuman pidana selama 6 tahun dan denda sebesar Rp250.000.000,00. Jika terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan dan uang pengganti sebesar Rp351.313.500,00.

Sidang ini dipimpin oleh Muh. Fazlurrahman Komardin, S.H., yang menjabat sebagai Plt. Kasi Intel Kejari Kabupaten Kepulauan Tanimbar. (DLN)

×
Berita Terbaru Update