Hal ini di ungkapkan Ka Satpol PP dan Kadis Dinas Sosial Kota Ambon kepada sejumlah awak media di Ambon pagi tadi.
Dalam kunjungan tersebut, Satpol PP dan Dinas Sosial berinteraksi dengan warga setempat, mendengarkan aspirasi dan kekecewaan mereka terkait kurangnya tindak lanjut dari pemerintah. Semua aspirasi tersebut telah dilaporkan kepada Walikota untuk mendapatkan arahan lebih lanjut.
Selain itu, Satpol PP melakukan sosialisasi dan memberikan himbauan kepada masyarakat terkait peraturan daerah yang melarang praktik asusila, termasuk prostitusi.
Meskipun tidak ditemukan aktivitas mencurigakan di lokasi-lokasi yang diduga sebagai tempat praktek prostitusi, Satpol PP tetap memberikan jaminan bahwa tindakan akan diambil jika ada pelanggaran terhadap peraturan daerah.
Selain itu, Kepala Dinas Sosial Kota Ambon, Sirjohn Slarmanat, menjelaskan bahwa lokalisasi X telah ditutup secara resmi sejak Februari 2020, Pemerintah kota berkomitmen untuk menjaga agar tidak ada lagi kegiatan di lokasi tersebut setelah ditutup secara resmi.
Dinas Sosial akan bekerja sama dengan instansi terkait dalam penegakan peraturan daerah dan memberikan sanksi kepada pelanggar aturan.
Pemerintah juga akan memperhatikan aspirasi masyarakat terkait dampak penutupan lokalisasi, seperti dampak terhadap UMKM dan sumber daya alam, namun prioritas utama tetap menjaga pertumbuhan anak-anak dan memberikan edukasi yang baik.
Dengan langkah-langkah konkret ini, pemerintah kota Ambon menindaklanjuti laporan masyarakat dan media mengenai praktek prostitusi di lokalisasi X.
"Harapannya, dengan sosialisasi dan penegakan peraturan daerah, kegiatan asusila tersebut dapat dihentikan dan masyarakat dapat hidup dalam lingkungan yang aman dan bebas dari praktik yang melanggar aturan," pungkas Sirjohn. (DLN)