Informasi kejadian tersebut di terima dari berbagai sumber masyarakat Manipa, semalam yang mana di ketahui" pelapor EB (45) yang adalah ibu korban, mendatangi Mapolsek Manipa dan melaporkan kasus tersebut, Jumat 26/01/2024 pukul 05 : 00 Wit.
Sumber mengatakan" menurut keterangan ibu korban yang juga adalah saksi mengatakan bahwa" apa yang di lakukan AB itu bukan baru sekali namun tahun 2023 sudah di lakukan hal yang sama sebanyak enam kali. Ungkap EB
Menurutnya" saat mana EB (saksi) hendak masuk ke dalam rumah yang adalah rumah saudara pelaku AB, dan tiba - tiba saksi terkejut saat melihat AB sedang melayangkan aksi bejatnya pada AB yang juga adalah anak Kandung-nya yang berusia 16 tahun di ruang tamu rumah saudara pelaku AB. Beber EB Jumat lalu.
Di tambahkan sumber" saat melapor kondisi saksi sementara sok, akibat melihat kejadian tersebut terhadap anak-nya yang di lakukan oleh ayah kandung-nya sendiri, sehingga saksi belum bisa memberikan keterangan apapun.
Dari laporan tersebut personel Polsek Manipa pun bertindak cepat dan Lansung membawa korban ke PKM Tomalehu Timur untuk di lakukan Visum.
Kemudian personel Polsek Manipa juga melakukan aksi dengan turun ke lapangan dan menghimbau warga serta keluarga korban agar tetap tenang karena kasus-nya sudah di tangani oleh pihak Kepolisian.
Di akuinya juga" kasus tersebut sebagaimana di maksud dalam pasal 418 Ayat 1 UU 1/2023 bahkan pelaku terancam pidana kurungan paling sedikit 7 tahun penjara.
Hingga saat ini pelaku masih berada di dalam hutan dan belum berhasil di ketahui keberadaan pelaku, sehingga belum bisa di amankan, dan kini masih dalam upaya pencarian.
Sementara Kapolsek Manipa Ipda. H.R. Bolohroy yang di konfirmasi dari pihak Redaksi Media Global Timur News maupun dari pihak Polres SBB namun hingga berita ini tayang belum bisa terhubung. (***)