Notification

×

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Usai Paripurna DPRD Terkait Masa Akhir Jabatan Gubernur Dan Wagub, Watubun Sampaikan Ini

Sabtu, 02 Desember 2023 | 07:05 WIT Last Updated 2024-03-01T08:41:54Z


Ambon - Global Timur News - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku, melakukan rapat paripurna pemberhentian Gubernur Provinsi Maluku Irjen Pol Purn Drs Murad Ismail dan Wakil Gubernur Drs Barnabas Nataniel Orno, di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Provinsi Maluku, Jumat (1/12/2023).


Rapat paripurna pengumuman pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah provinsi Maluku masa jabatan 2019-2024 tersebut, di pimpin oleh ketua DPRD provinsi Maluku Benhur George Watubun, di dampingi oleh Wakil ketua DPRD Provinsi Maluku.


Dalam pelaksanaan rapat paripurna tersebut, juga dihadiri oleh kepala pimpinan Kota Tual, kabupaten Kepulauan Tanimbar, dan kota Ambon, namun tidak dihadiri oleh Pj. Gubernur Maluku Irjen Pol Purn Drs Murad Ismail dan Wakil Gubernur Drs Barnabas Nataniel Orno, bahkan sekda provinsi Maluku Sadali Ie juga tidak turut hadir, serta seluruh perangkat daerah (OPD) juga sepakat tidak hadir.


Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur George Watubun dalam Rapat Paripurna mengatakan, paripurna ini dilaksanakan untuk memenuhi salah satu proses dan persyaratan kelengkapan administrasi dalam rangka pengusulan dan penetapan pemberhentian Gubernur Maluku dan Wakil Gubernur Maluku periode 2019-2024.


Yang dilakukan berdasarkan Pasal 201 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada maka Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2018 berakhir masa jabatannya pada 31 Desember 2023.


"Perlu kami sampaikan bahwa rapat paripurna ini dilaksanakan untuk memenuhi salah satu proses dan persyaratan kelengkapan administrasi dalam rangka pengusulan dan penetapan pemberhentian Gubernur Maluku dan Wakil Gubernur Maluku masa jabatan 2019 – 2024,” ujar Benhur.


Lanjutnya, Sesuai Pasal 78 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dimana pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dilakukan dalam rapat paripurna kemudian akan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri,” ujarnya.


Berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku juga dipertegas dengan surat Mendagri Nomor 100.2.1.3/6066/SJ tanggal 10 November 2023 perihal usul 3 nama calon pejabat Gubernur yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) Tito Karnavian.


Salah satu poinnya menyebutkan bahwa masa jabatan gubernur Maluku akan berakhir pada bulan Desember, tepatnya 31 Desember tahun 2023.


"Untuk itu, secara resmi DPRD Provinsi Maluku mengumumkan pemberhentian Gubernur Maluku Irjen Pol Purn Drs Murad Ismail dan Wakil Gubernur Drs Barnabas Nathaniel Orno," tandas Benhur.


Ucapan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya juga disampaikan ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur George Watubun kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, atas pengabdiannya selama ini kepada Maluku. (DNL)

×
Berita Terbaru Update