Foto: Kunker Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (SESJAMDATUN) Kejaksaan Agung Republik Indonesia Raden Febrytrianto, S.H.,M.H |
Sesjamdatun yang didampingi Muhammad Hari Wahyudi, S.H (Kasubdit Penyelenggara Pemerintah), Mohammad Purnomo Satriyadi, SH.,MH (Kasi Evaluasi & Pelaporan Subdit Uji Materiil), Arie Satria Hadi Pratama, SH., MH (Kasi Analis Subdit Pelayanan Hukum TUN), Tonny Suhartono Zainuddin (Kasubag Umum), tiba di Kantor Kejati Maluku dan melakukan pengarahan yang dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes S. Prasetyo, S.H.,M.H, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku I Gede Ngurah Sriada, S.H.,M.H, Para Asisten, Para Kajari, Para Kacabjari dan Para Kasi di Bidang Datun.
Dalam pengarahannya Sesjamdatun memaparkan kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang didasari oleh Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Sesjamdatun menegaskan dalam melaksanakan tugas dan fungsi dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara, harus berdasarkan pada peraturan perundang – undangan yang berlaku.
“tindakan Jaksa Pengacara Negara untuk mengajukan gugatan atau permohonan kepada pengadilan di bidang perdata atau tindakan tertentu lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang –undangan dalam rangka memelihara ketertiban hukum, kepastian hukum, dan melindungi kepentingan Negara atau Pemerintah, serta hak-hak keperdataan masyarakat ” pungkasnya.
Ditambahkan olehnya terkait dengan kewenangan Datun sebagai Jaksa Pengacara Negara kepada Negara atau Pemerintah yang bertindak sebagai kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus, baik secara Nonlitigasi dan/atau Litigasi sebagai Penggugat/ Penggugat Intervensi/ Pemohon/ Pelawan/ Pembantah atau Tergugat/Tergugat Intervensi/Termohon /Terlawan/Terbantah, serta layanan dibidang tata usaha negara oleh Jaksa Pengacara Negara kepada Negara atau Pemerintah, berdasarkan Surat Kuasa Khusus sebagai Tergugat/Termohon di Peradilan Tata Usaha Negara, sebagai kuasa pemerintah dalam perkara Pembubaran Partai Politik pada Mahkamah Konstitusi, kuasa pemerintah atau pihak terkait dalam perkara Pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi, kuasa dalam perkara Pengujian Peraturan Perundang-undangan dibawah Undang-Undang di Mahkamah Agung, kuasa Termohon dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dan Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA) di Mahkamah Konstitusi.
Selain itu, Adapun Layanan Hukum Halo JPN yang merupakan sebuah aplikasi pelayanan hukum online pada bidang Perdata dan TUN, yang dirilis oleh Bapak Jaksa Agung RI pada tanggal 25 Mei 2022, aplikasi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan pelayanan hukum melalui sistem elektronik, yang diwujudkan melalui laman Halo JPN dengan mencari di google https://halojpn.id/.
“Perlu diketahui Halo JPN adalah sebuah aplikasi atau website yang memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat secara gratis, profesional dan dapat diakses kapan dan dimana saja. Masyarakat dapat bertanya dan berkonsultasi kepada JPN melalui website Halo JPN”.
Dalam pemaparan yang disampaikan Sesjamdatun, beberapa Kepala Kejaksaan Negeri mendiskusikan temuan permasalahan yang dihadapi diwilayah hukumnya, sehubungan dengan pelaksanaan program dan kewenangan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. (DLN)