Notification

×

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Kadis Komunikasi Informasi Dan Persandian Kota Ambon Ditetapkan Sebagai Tersangka Langsung Dijebloskan Ke Penjara

Jumat, 01 Desember 2023 | 18:16 WIT Last Updated 2023-12-01T09:16:16Z

 

Ambon - Global Timur News - Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon yang dikoordinir Kasi Pidsus Ekhard Palapia, S.H.,M.H resmi menetapkan beberapa tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) pada Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Kota Ambon Tahun Anggaran 2022, atas nama "JRA” (Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Kota Ambon, sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran), ”HP” (POKJA), ”CT” (POKJA PEMILIHAN) dan “YP” (Pihak Ketiga) pada hari Kamis (30/11/2023).

Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon, Para tersangka menghadiri panggilan dan diperiksa sebagai saksi namun ditingkatkan sebagai tersangka, karena telah memenuhi cukup bukti atas keterlibatannya yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 536.538.565 (lima ratus tiga puluh enam juta lima ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus enam puluh lima rupiah), dan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, ketiga tersangka tersebut dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari kedepan, sesuai ketentuan KUHAP dan akan diperpanjang jika diperlukan dalam rangkaian Penyidikan.

Sebelum dilakukan penahanan terhadap para Tersangka, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan (checkup medical), dan hasilnya para tersangka dinyatakan sehat dan  didampingi oleh Tim kuasa hukumnya sesuai Surat Kuasa Nomor 11/SK.Pid.Sus/FES/XI/2023 tanggal 30 Nopember 2023 an. FIREL E. SAHETAPY, SH., MH dan Partner.


Atas perbuatan para tersangka, sebagaimana diatur dan diancam pidana :

Primair :

Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair :

Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (DLN)

×
Berita Terbaru Update