Notification

×

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Patty : Kami Dinas Ketenaga Kerjaan Siap Mendengar Keluhan Dari Pekerja Sebagai Mediasi Bagi Kami

Kamis, 30 November 2023 | 16:13 WIT Last Updated 2023-11-30T07:13:52Z

Ambon - Global Timur News - Berdasarkan aturan jam kerja karyawan yang merupakan sesuatu hal wajib ditaati oleh perusahaan atau pemberi kerja, karena Perusahaan atau pemberi kerja harus memberikan jam kerja sesuai yang sudah ditentukan oleh pemerintah, maka selaku perwakilan dari Dinas ketenaga kerjaan yang ada di kota Ambon membenarkan hal itu.

"Jadi terkait dengan masalah hubungan industrial, memang untuk semua perusahaan itu ada pekerja dan pemberi kerja, yang eloknya kalau pekerja dan pemberi kerja itu sudah ada dalam satu aturan perusahaan, dan tentunya di setiap perusahaan itu pasti memiliki peraturan perusahaan, yang didalam peraturan perusahaan sudah di cantumkan bagaimana mekanisme pekerjanya," ujar Steiven Bernhard Patty kepala Dinas Nakertrans Kota Ambon saat di temui awak media, di Manise Hotel, Kamis (30/11/2023).

Tambahnya, Kemudian di dalam mekanisme pekerjaan itu, terkait dengan pekerjaan, sudah pasti ada yang namanya perjanjian kontrak kerja, antara pekerja dengan pemilik perusahaan, yang merupakan sebuah acuan bagi pekerja dalam melaksanakan pekerjaannya, misalnya di dalam pekerjaan apabila pekerjaannya tidak sesuai dengan apa yang disepakati bersama, atau tidak sesuai dengan peraturan perusahaan, maka pekerja tersebut berhak untuk melapor.

"Jika di dalam sebuah perusahaan yang mempekerjakan seseorang, dan didalamnya terdapat perlanggaran hak seperti jam ibadah dan sebagainya, itu bisa di informasikan kepada kami di dinas ketenaga kerjaan, sehingga kami bisa melihat apakah dia sesuai atau tidak, karena yang namanya melarang seseorang beribadah itu namanya pelanggaran hak asasi dan itu harus di hentikan." tandasnya

Ia juga menjelaskan terkait dengan informasi yang disampaikan bahwa ada pihak toko atau pengusaha yang barangnya di makan oleh tikus, maka resiko-nya pekerja harus bertanggung jawab dengan gajinya di potong, padahal jelas - jelas pekerja tersebut bertugas bukanlah tugasnya setiap hari di tugaskan menjaga tikus masuk ke gudang barang, namun melayani setiap pengunjung yang hendak berbelanja. Ujarnya 

"Jadi terkait dengan informasi tentang barang-barang jualan yang di makan tikus lalu kemudian harus di bayar atau di ganti rugi oleh para pekerja, maka solusi yang bisa saya berikan adalah, kalau memang teman-teman pekerja merasa ini bukan bagian dari pada pekerjaan mereka, maka harus segera di laporkan, entah itu kepada serikat pekerja jika ada ataupun langsung dilaporkan kepada kami di dinas ketenaga kerjaan," ujarnya

"Kami di Dinas Nakertrans siap mendengarkan keluhan para pekerja, lewat media, karena ini juga merupakan sebuah wadah mediasi bagi kami di Dinas Ketenaga Kerjaan". Pungkasnya (V374)

×
Berita Terbaru Update