Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Pemkot Ambon Gandeng Bawaslu Kota Ambon Gelar Sosialisasi Netralitas ASN Di Pilkada 2024

Kamis, 10 Oktober 2024 | 14:53 WIT Last Updated 2024-10-10T08:13:44Z

Foto : Pemkot Ambon Gandeng Bawaslu Kota Ambon giat sosialisasi Netralitas ASN pada Pilkada 2024

Ambon
, Globaltimur.com - Daalam rangka menghadapi Pilkada 2024, Pemerintah Kota Ambon melaksanakan kegiatan sosialisasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berlangsung di Ballroom MCM, Kota Ambon, Maluku, pada Kamis (10/10/2024). 


Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIT tersebut dihadiri oleh sejumlah penjabat penting, termasuk Pj. Walikota Ambon Dominggus Nicodemus Kaya, Forkopimda Kota Ambon, Ketua Bawaslu Kota Ambon yang diwakili oleh Sekretaris Bawaslu Reno Pattiasina, perwakilan dari Kodim 1504/Ambon, Polresta Pulau Ambon, serta Ketua KPU Kota Ambon Kamaruddin Mahmud.


Dalam kesempatan tersebut, Pj. Walikota Ambon, Dominggus Nicodemus Kaya, menegaskan pentingnya netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada. Ia menekankan bahwa ASN dilarang terlibat dalam politik praktis, seperti mendukung pasangan calon tertentu atau memfasilitasi kegiatan kampanye di tempat pribadi mereka. 


"ASN tidak boleh mendukung paslon tertentu atau memfasilitasi kegiatan politik dalam bentuk apapun, termasuk memberikan tekanan kepada masyarakat untuk memilih calon tertentu," jelas Kaya.


Kaya juga mengingatkan bahwa setiap pelanggaran netralitas ASN yang dilaporkan dan dibuktikan oleh Bawaslu akan berujung pada sanksi. 


"Rekomendasi dari Bawaslu terkait pelanggaran akan langsung disampaikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), serta Kementerian Dalam Negeri. Sanksi tersebut harus dijalankan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), tanpa campur tangan kepala daerah," tambahnya.


Lebih lanjut, Kaya menyebutkan bahwa netralitas tidak hanya berlaku bagi PNS dan PPPK, tetapi juga bagi tenaga honorer. "Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 menegaskan bahwa non-ASN, termasuk honorer, juga dapat dikenai sanksi, bahkan hingga pemutusan hubungan kerja jika terbukti melanggar," jelasnya.

Selain itu, Kaya juga menyoroti pentingnya peran kepala desa dalam menjaga netralitas ASN di tingkat desa. Ia mengungkapkan rencana untuk melakukan konsolidasi dengan 50 kepala desa atau penjabat kepala desa guna memastikan tidak ada pelanggaran di wilayah tersebut.


Menutup keterangannya, Kaya berharap agar partisipasi pemilih dalam Pilkada 2024 meningkat, dengan menargetkan angka partisipasi yang lebih tinggi dari pemilu sebelumnya. 


"Kita berharap partisipasi pemilih pada Pilkada 2024 bisa lebih tinggi. Media juga memiliki peran penting sebagai mitra untuk mengajak masyarakat menggunakan hak suaranya pada 27 November mendatang," ujarnya.


Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya Pemkot Ambon dalam menjaga netralitas dan integritas ASN menjelang Pilkada 2024, serta memastikan jalannya pemilu yang adil dan demokratis. (Tim/Red)

×
Berita Terbaru Update