Foto : bukti oknum karyawan PLN Kairatu tipu rakyat
Kairatu, Globaltimur.com - Oknum Karyawan PLN Kairatu sebut saja Ali, yang bertugas sebagai supervisi pada PLN Kairatu di duga kuat lakukan perbuatan yang tidak menyenangkan pelanggan PLN dengan cara menipu.
Informasi ini berhasil di himpun Redaksi Globaltimur.com sore kemarin di Desa Waimital, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat, pelanggan atas nama Marsin Yasmin merasa di rugikan dengan sikap dan perbuatan oknum karyawan PLN Kairatu bernama Ali.
Dalam keterangan-nya Yasmin saat di temui kemarin, mengatakan" dirinya merasa oknum karyawan PLN Kairatu itu melakukan sebuah penipuan besar - besaran, yang mana dirinya saat mulai memasang meteran baik dari instalasi hingga meteran dengan daya berfasriasi pada beberapa rumah, yng ternyata sudah di bayar lunas.
Namun sangat di sayangkan, perbuatan oknum karyawan PLN Kairatu kembali mendatangi diri dengan menagih sejumlah uang yang seharusnya tidak pantas untuk di tagih, dan perbuatan ini sudah di luar aturan dan ini merupakan lakukan perbuatan Pancuri kepeng rakyat untuk Hidupi keluarga oknum karyawan PLN.
Yasmin resah dan merasa di tipu, karena salah satu rumahnya yang beralamat di Desa Waipirit, Dusun Waisalam, Kecamatan Kairatu, yang sedang di huni oleh warga SBB dengan menggunakan meteran pulsa dan awal pemasangan meteran sejak 2016/2017 di bayar lunas biaya pemasangan.
Anehnya meteran pulsa yang setiap saatnya pulsa terus di isi oleh penghuni rumah, namun oknum karyawan PLN datang dan memutus aliran listrik tersebut dengan alasan harus membayar Rp. 5.5000.000 yang menurut oknum tersebut adalah biaya denda.
Hal ini merupakan sikap yang aneh, di ketahui waktu saat daftar untuk pemasangan awal pemilik rumah Yasmin menggunakan KTP-nya namun bukan namanya sebagai pemilik meteran, tetap terbaca meteran milik orang lain dengan alamat lain, ini merupakan sebuah penipuan yang di lakukan oleh oknum karyawan PLN tersebut.
Di duga kuat oknum karyawan PLN yang bernama Ali itu tidak mendaftar namun hanya menggunakan meteran milik orang lain yang tidak pernah di bayar lalu sengaja jadikan beban itu kepada penghuni rumah tersebut lalu di suru membayar beban denda yang sebenarnya bukan tanggung jawab penghuni rumah itu, hal ini di ambil kesempatan oleh oknum karyawan PLN tersebut dengan mewajibkan penghuni rumah membayar denda setiap bulannya sebesar Rp. 350.000, jika tidak membayar oknum karyawan PLN lalu mengancam akan memutuskan jaringan.
Hal ini terjadi pada beberapa rumah yang semuanya adalah milik Marsin Yasmin, dan hal yang sama juga di lakukan oleh oknum karyawan PLN tersebut, ada pemasangan dengan daya 450, namun hrus membayar biaya pemasangan sebesar Rp. 1.500.000, ini penipuan karena pembayaran daya 450 tidak sampai sebesar itu.
Anehnya lagi meteran pulsa maupun meteran biasa di duga tidak terdaftar secara resmi saat pemasangan namun oknum karyawan PLn Kairatu Ali hanya menggunakan meteran milik orang lain yang sedang bermasalah sehingga hal ini di manfaatkan oleh oknum tersebut mengait keuntungan dengan pengancaman pemutusan agar pemilik rumah Yasmin lalu harus membayar denda tersebut padahal tidak seharusnya itu di lakukan jika meteran-nya resmi terdaftar menggunakan namanya, maka tidak pernah ada yang namanya beban denda atau apapun.
Oknum karyawan PLN Kairatu sudah lakukan penipuan besar -besaran terhadap pelanggan, dengan diduga menggunakan meteran orang lain, bukan meteran baru yang terdaftar menggunakan nama pemilik rumah, bukan satu perbuatan dugaan penipuan dan pemerasan, namun lebih dari satu dan ini di duga secara sistim masif.
GM PLN Maluku harus bersikap tegas kepada petugas maupun karyawan PLN kususnya di Piru maupun di Kairatu yang melakukan perbuatan penipuan kepada rakyat, dan Polisi diminta tegas usut kasus tersebut sampai tuntas, oknum tersebut harus di jera hukum karena sudah lakukan penipuan terhadap pelanggan PLN, masyarakat yng sudah membayar biaya pemasangan, namun terancam di putuskan. (V374)