Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Auditor Kejati Maluku Ungkap Dugaan Korupsi DD Wahai, Negara Rugi Rp 861 Juta

Senin, 21 Oktober 2024 | 20:22 WIT Last Updated 2024-10-21T14:10:37Z

 

Auditor Internal Kejaksaan Tinggi Maluku, Husen, SE., CFrA, kembali hadir sebagai ahli dalam persidangan Tindak Pidana, Doc. Humas Kejati Maluku 

AMBON, Globaltimur.com – Auditor Internal Kejaksaan Tinggi Maluku, Husen, SE., CFrA, kembali hadir sebagai ahli dalam persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (21/10/24).


 Kali ini, Husen memberikan kesaksian terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Negeri Wahai, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, untuk tahun anggaran 2021-2022.


Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Ardy, S.H., M.H, mengungkapkan bahwa penunjukan Husen sebagai ahli oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo, S.H., M.H., bukan tanpa alasan.


"Berdasarkan kompetensinya sebagai auditor yang tersertifikasi, Husen telah berperan dalam beberapa kasus besar sebelumnya. Ia lulus sebagai Auditor Ahli Pertama dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 2021 dan memperoleh sertifikasi Certified Forensic Audit (CFrA) dari Lembaga Sertifikasi Profesi Audit Forensik (LSPAF) pada 2023," terang Ardy.


Dalam sidang kali ini, diketahui, Husen memaparkan temuannya menggunakan metode perhitungan kerugian "Net Loss" atau kerugian bersih. 


"Dari hasil audit yang dilakukan, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 861.210.276,- dari total anggaran ADD/DD Negeri Wahai untuk tahun 2021 sebesar Rp 1.642.874.000,- dan tahun 2022 sebesar Rp 1.710.732.000,-," Ungkap Ardy.


Menurutnya, Kerugian ini terjadi akibat ketidaklengkapan pertanggungjawaban keuangan, markup anggaran, kekurangan volume pekerjaan, dan pajak yang dipungut namun tidak disetorkan ke kas negara.


Sebelumnya, pada tahun anggaran 2021, kerugian negara tercatat sebesar Rp 571.037.787,-. Dari jumlah tersebut, Rp 338.126.287,- tidak dapat dipertanggungjawabkan karena bukti-bukti yang tidak lengkap dan sah. 


Selain itu, hasil perhitungan ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Ambon mengungkap kerugian sebesar Rp 100.856.500,- terkait pembangunan fisik, dan pembayaran upah tukang yang dimarkup mencapai Rp 132.055.000,-.


Sementara itu, pada tahun anggaran 2022, kerugian negara mencapai Rp 290.172.489,-. Perhitungan ini meliputi kekurangan bukti pertanggungjawaban sebesar Rp 195.420.939,-, kerugian dari proyek pembangunan sebesar Rp 42.551.550,-, serta markup pembayaran upah tukang pekerja sebesar Rp 52.200.000,-.


Disisi lain, Kepala Kejati Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo, S.H., M.H., menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja para auditor internal, termasuk Husen, dalam membantu percepatan penanganan kasus-kasus korupsi di wilayah hukum Kejati Maluku. 


Husen dinilai telah berkontribusi besar dalam mengungkap kerugian keuangan negara, memperkuat penegakan hukum di Maluku, dan membantu jaksa dalam proses pengadilan.


"Kerja keras dan integritas auditor internal sangat membantu proses penyelesaian perkara korupsi di wilayah kami. Kami berharap pencapaian ini dapat terus ditingkatkan demi terciptanya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana publik," ujarnya.


Kasus dugaan korupsi ADD/DD Negeri Wahai ini menunjukkan betapa pentingnya peran auditor forensik dalam mengungkap kebenaran. 


Proses hukum yang berjalan diharapkan mampu memberikan keadilan serta menjadi pelajaran bagi pengelolaan dana desa di masa mendatang. (DLN)



×
Berita Terbaru Update