Foto : Ibrahim Wael angkat Bicara terkait pencabutan papan larangan oleh oknum yng bukan hak milik
Liang, Globaltimur.com - Ibrahim Wael, salah satu tokoh masyarakat Negeri Liang, bersama sejumlah warga menggelar aksi protes di depan kantor ASDP Hunimua, terkait pencabutan papan larangan di tanah Hunimua yang dipasang beberapa waktu lalu.
Aksi tersebut ditujukan kepada oknum warga yang diduga mencabut papan tersebut tanpa izin.
Dalam keterangannya kepada wartawan Globaltimur.com, Senin (23/9/24) di depan Kantor ASDP, Hunimua sore tadi, Ibrahim Wael menegaskan bahwa masyarakat Negeri Liang ingin menegakkan kebenaran terkait kepemilikan tanah Hunimua, termasuk wilayah dermaga ferry Hunimua.
Menurutnya, tanah tersebut adalah milik pemerintah Negeri Liang, bukan milik individu seperti Abdul Samad yang mengklaim hak kepemilikan.
"Kami ingin mempertanyakan dari mana Abdul Samad mendapatkan hak kepemilikan tanah ini, sementara yang kami tahu adalah bahwa pemerintah Negeri Liang yang melakukan kerjasama dengan Dirjen Perhubungan.
Ada perjanjian yang menyebutkan pembagian 70 persen untuk pemerintah dan 30 persen untuk masyarakat, lewat pemerintah negeri Liang, Namun, selama hampir 46 tahun ini, bagian 30 persen itu tidak jelas keberadaannya," ujar Ibrahim Wael.
Ia juga menyoroti keberadaan ASDP yang beroperasi tanpa sepengetahuan masyarakat setempat, Menurutnya, Dirjen Perhubungan Darat telah lepas tangan dari perjanjian kerjasama yang sebelumnya disepakati antara pemerintah Negeri Liang dan Dirjen Perhubungan Darat.
Wael mendesak agar pihak terkait bertanggung jawab dan memastikan pembagian 70:30 yang sudah disepakati dapat diterapkan dengan benar.
"Jangan sampai pihak Perhubungan Darat lepas tangan begitu saja, Kami, masyarakat, ingin perjanjian 70:30 itu berlaku, di mana 30 persen benar-benar untuk masyarakat Negeri Liang," tegasnya.
Protes tersebut bukan pertama kalinya terjadi, Sebelumnya, masyarakat juga telah memberikan kuasa kepada lembaga hukum yang berwenang untuk mewakili mereka dalam urusan tanah, Oleh karena itu, pencabutan papan larangan oleh pihak yang tidak berwenang dinilai melanggar aturan yang berlaku.
"Kami meminta agar papan larangan tersebut dipasang kembali karena ini adalah hak kami, sesuai dengan peraturan yang ada," pungkas Ibrahim Wael.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak ASDP maupun Abdul Samad terkait protes tersebut. (V374)