Foto : Aswar Awaludin Sebut Husein dan Yusran Lessy berikan keterangan palsu ke publik
Liang - Globaltimur.com - Peristiwa pengancaman pembunuhan yang di lakukan oleh oknum masyarakat Negeri Liang Husein Lessy alias Gilan bersama rekan-nya Yursan Lessy dalam peristiwa pencegahan proyek pekerjaan pembongkaran lahan baru kampus IAIN dua hari lalu di lokasi Dati amaheru, belakang dusun Iha,Negeri Liang berujung pidana.
Penodongan tersebut dengan menggunakan senpi yang jelas - jelas di saksikan begitu banyak masyarakat negeri Liang, namun sangat di sayangkan pelaku penodongan berdalil, dengan memberikan keterangan palsu yang di anggap tidak benar ke publik lewat salah satu media online di Ambon. Ungkap pelapor Aswar Awaludin kepada awak media ini pagi tadi di Negeri Liang (Kamis 12/09/2024)
Aswar sebagai pelopor merasa tidak nyaman dan tidak bebas beraktifitas di negeri liang kususnya dalam melaksanakan kegiatan pekerjaan itu.
Aswar mengatakan" apa yang di katakan pelaku penodongan di media online di Ambon itu sangat - sangat tidak benar, itu keterangan palsu, karena fakta dan kenyataan yang mana saat itu di saksikan banyak orang, dan barang yang di pakai untuk menodong itu benar - benar adalah senpi, karena pelaku saat di bentak warga" pelaku Lansung mengatakan bahwa pelaku memiliki surat ijin atau kartu Perbakin ada. Jelas Aswar
Aswar menegaskan" polisi jangan masuk angin, karena ini benar - benar tindak pidana murni dalam hal ini perbuatan melawan hukum yang mana pengancaman pembunuhan dengan menggunakan senpi. Tegas Aswar
Lebih jelasnya Aswar menjelaskan bahwa" yang di gunakan pelaku adalah senpi bukanlah sebuah pistol korek api, sehingga apabyang di katakan oleh pelaku di hadapan polisi, sampai ke publik di salah satu media online itu adalah keterangan yang tidak benar alias palsu, karena tidak sesuai dengan realita.
Pelaku katakan bahwa mereka di serang ? Itu keterangan hoax tidak benar karena mereka tidak di serang namun justru mereka yang datang dan mencegah dengan tindakan kekerasan dengan nada tegas bahkan lakukan pengancaman pembunuhan dengan menodong kita dengan menggunakan senpi. Ucap Aswar
Keterangan yang di sampaikan Aswar, bukanlah Aswar sendiri namun juga di sampaikan hal yang sama dari sejumlah masyarakat Liang saat di minta informasi terkait peristiwa penodongan itu.
Dan menurut Aswar perbuatan tersebut merupakan sebuah perbuatan melawan hukum yang sudah di rencanakan dari rumah, karena dugaan senpi tersebut sudah di bawah dari rumah, sehingga masuk pada KUHPidana Tindak pidana perencanaan pembunuhan atau pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 340 KUHP atau Pasal 459 UU 1/2023, Ancaman hukumannya adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Pungkasnya (***)