Foto : DPRD Kota Ambon Gelar Paripurna
Ambon - Globaltimur.com - Dalam rangka penyerahan Kebijakan Umum Anggaran Sementara (KUA-PPAS) perubahan APBD Kota Ambon tahun 2024, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon melaksanakan kegiatan Rapat Paripurna ke-4 sekaligus penyerahan Kebijakan Umum Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Ambon Tahun 2024.
Kegiatan tersebut dilakukan bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Ambon, Senin (12/8/24) sekitar pukul 10:00 WIT.
Langkah ini dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2024.
Perubahan APBD tahun 2024 dilakukan sebagai respons terhadap perkembangan dan tantangan pembangunan yang telah diprediksi sebelumnya, termasuk perubahan iklim, ketidakpastian arah biotik, dan diskusi mengenai pemasukan energi dan pangan.
Meskipun dihadapkan pada faktor ketidakpastian yang tinggi, Pemerintah Kota Ambon tetap berupaya memperkuat daya tahan perekonomian dengan mempercepat realisasi belanja pemerintah daerah, mengendalikan inflasi, serta memperkuat industri kecil berkelanjutan.
Substansi perubahan APBD tahun 2024 disusun setelah kajian yang cermat dan komprehensif terhadap realisasi pendapatan dan belanja daerah pada semester pertama.
Hingga akhir semester pertama, pendapatan daerah Kota Ambon telah terealisasi sebesar 51,61%, atau lebih dari 646 miliar rupiah, sementara belanja daerah telah terisi sebesar 46,76%, atau lebih dari 65 miliar rupiah.
Beberapa indikator lain yang menjadi pertimbangan dalam penyusunan perubahan APBD meliputi kondisi perekonomian daerah, penyelesaian hutang pihak ketiga, dan agenda penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.
Dengan langkah-langkah yang diambil, Pemerintah Kota Ambon berkomitmen untuk memperkuat perekonomian daerah, menjaga stabilitas politik, sosial, dan mengoptimalkan pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kota Ambon. (V374)