Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Polres SBB Amankan Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Kamis, 11 Juli 2024 | 19:55 WIT Last Updated 2024-07-11T12:17:31Z

Foto : Polres SBB Amankan pelaku persetubuhan anak di bawah umur

Piru
- Globaltimur.com - Polres Seram Bagian Barat Polda Maluku berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial LS (46) pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Kairatu Kabupaten Seram Bagian Barat.


Kasat Reskrim Polres Seram Bagian Barat AKP I Kadek Dwi Pramartha Putra melalui Kasubsi Penmas Sihumas Aipda. Sanny Katipana mengatakan, pelaku LS berhasil diamankan di desa Wahai Kec. Seram Utara Kab. Maluku Tengah, Senin (8/7/2024) sekitar pukul 16.30 WIT.


"Adapun korbannya yakni NS(14) masih duduk di Sekolah Menengah Pertama (SMP)," ungkapnya.


Terbongkarnya perbuatan bejat pelaku tersebut berkat korban berani menceritakan peristiwa yang dialami-nya, diduga disetubuhi oleh LS sebanyak 5 Kali. Beber Katipana 


Menurut Katipana" Berdasarkan keterangan korban, peristiwa nahas tersebut terjadi pertama kali pada bulan Juni tahun 2019 disaat anak korban duduk dibangku kelas 4 (empat) SD. 


Kedua pada saat anak korban kelas 6 (enam) SD, hari dan tanggal sudah lupa, sekitar bulan November tahun 2021 sekitar pukul 15.00 WIT bertempat dikebun milik pelaku.


Ketiga dilakukan saat anak korban duduk dibangku kelas VIII SMP, pada hari dan tanggal sudah lupa bulan Maret tahun 2024 yang mana pada saat itu sedang bulan puasa.


Keempat kali dilakukan saat anak korban sudah duduk dibangku kelas IX SMP, pada tanggal 27 Juni 2024 sekitar pukul 21.00 WIT bertempat didalam kamar pelaku yang mana dikamar tersebut juga terdapat ibu anak korban, pada saat itu pelaku memanggil anak korban kekamar untuk memijit tubuh pelaku kemudian pelaku mencuri - curi kesempatan dengan cara meremas payudara anak korban dari luar pakaian anak korban. 


Kelima kali dilakukan pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 sekitar pukul 14.30 WIT bertempat diruang tamu rumah anak korban dan pelaku yang mana pada saat itu pelaku hendak pergi melaut kemudian pelaku meminta anak korban untuk mengurut badan pelaku dan ketika ibu anak korban pergi ke dapur pelaku lalu membalikan badannya dan langsung meremas vagina anak korban dari luar celana yang anak korban kenakan dan ketika pelaku hendak meremas payudara anak korban, anak korban lalu menepis tangan pelaku dengan sikut anak korban serta pada saat itu pelaku juga tidak bergeming dikarenakan ada ibu anak korban yang sudah kembali dari dapur.


Ia terpaksa mengikuti kemauan pelaku karena diancam dengan kekerasan.


Setelah mendengar pengakuan pelaku, Ibu kandung korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Seram Bagian Barat. 


Mendapati laporan itu Satreskrim Polres Seram Bagian Barat langsung bergerak mengamankan pelaku di rumah korban.


"Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur,"imbuhnya.


Atas perbuatannya itu pelaku Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur  sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang - undang nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang - undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, jo Pasal 76D undang - undang RI nomor 34 tahun 2014 tentang perlindungan anak menjadi undang - undang, Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana terancam mendapatkan hukuman 15 tahun penjara. (Red)

×
Berita Terbaru Update