Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Polres Halut Ungkap Kasus Penyelundupan Senpi Tanpa Ijin, Lewat Gelar Press Conference

Kamis, 13 Juni 2024 | 07:09 WIT Last Updated 2024-06-12T22:09:09Z

Foto : Polres Halut berhasil ungkap penggunaan senpi Tampa izin

Halut
- Globaltimur.com – Polres Halmahera Utara Gelar Press Conference terkait kasus pengungkapan membawa, memiliki mengusai senjata api tanpa memiliki izin yang sah yang terjadi di wilayah Hukum Polres Halmahera Utara Polda Maluku Utara.


Melalui Press Conference, yang di gelar bertempat di ruang Amarta Polres Halut, Desa Gamsungi, Kec Tobelo kabupaten Halmahera Utara, Polres Halut berhasil mengungkapkan penangkapan 4 orang pelaku dengan 5 Pucuk senpi dan barang bukti lainnya. Selasa 12/06/2024.


Kapolres Halut  AKBP Moh Zulfikar Iskandar S.I.K,. M.H, di dampingi Waka Polres Halut Kompol Andreas Adi Febrianto, A.Md. IK., S.I.K,. Kasat Reskrim Iptu M. Toha Alhadar S.Sos,.M.Si,. Kasat Intelkam dan Kasi Humas, menjelaskan bahwa pada tanggal 11 Mei 2024, kami mendapatkan informasi bahwa ada kegiatan penyeludupan senjata api dari Kota Jensen Philipina dengan modus menjual burung Kaka tua dan burung Nuri sebanyak 100 ekor. 


Ketika Mereka disana mereka bertemu dengan seseorang berinisial R yang menampung mereka serta membantu mereka untuk menjual burung mereka, serta membantu mereka melakukan transaksi pembelian Senpi, "kata Kapolres."


"Setelah 2 Minggu mereka di Jensen Philipina dan setelah mendapatkan Senpi, para pelaku langsung kembali ke Indonesia Khususnya perairan Kabupaten Halmahera Utara menggunakan Pamboat yang Mereka tumpangi kurang 48 jam untuk sampai di Kabupaten Halmahera Utara."

Foto : Polres Halut amankan 4 tersangka penggunaan senpi ilegal

"Adapun indentitas dari 4 pelaku tersebut diantaranya RS (Laki Laki) 45 Tahun, YS (Perempuan) 50 Tahun, SBS (Laki Laki) 32 Tahun, dan  (VMS) Laki Laki 18 Tahun."


Para pelaku memiliki peran masing-masing pada saat melaksanakan penyelundupan Senjata api tersebut. Ada yang berperan sebagai Pemilik Kapal, juru bahasa dan juru mudi dan sebagai pembeli senjata api di Philipina, "Ungkap Kapolres."


"Lanjut Kapolres," setalah mendapatkan informasi terkait hal tersebut, Kurang dari 24 jam Kami Polres Halmahera Utara berhasil mengamankan para pelaku tersebut yang dipimpin Wakapolres beserta Tim gabungan  berhasil mengungkap para pelaku pemasok/penyelundupan Serta pembeli/Beserta barang bukti.


Setalah dilaksanakan proses penangkapan dan pengungkapan Senpi oleh Wakapolres beserta Tim gabungan pada tanggal 12 Mei 2024, dan berhasil mengamankan Senjata Api sebanyak 3 (tiga) pucuk Senjata Api yakni 2 (dua) Pucuk Sejata Api Jenis M16, 1 (satu) Pucuk senjata Api Jenis Sotgun, Megazen dan Amunisi. Setelah dari hasil pengembangan penyelidikan Tim Gabungan berhasil Mengungkapkan penyelundupan Senpi dan berhasil mendapatkan satu Senpi lagi yang bertempat Desa gosoma Kecamatan Tobelo berjenis M 16, dan Satu Senpi Lagi di Pulau Morotai Yang berjenis M 16 juga. "Tutur Kapolres."


"Kapolres juga menambahkan," Dari hasil penangkapan total senjata api beserta barang bukti yang disita berjumlah 5 Pucuk senjata diantaranya  4 pucuk senjata api jenis M16, 1 pucuk senpi jenis shotgun, 106 butir amunisi kaliber 5,56cm, dan 8 buah megasen,  3 buah handphone, 1 buku tabungan bank BNI."


"Menyikapi Kasus ini Kapolres menekankan bahwa, Kasus ini terus kita kembangkan dan tidak berhenti di sini. Anggota Kami masi terus di lapangan dalam melaksanakan pengembangan terhadap penyelundupan senjata api tersebut."


Kepada 4 tersangka yang sudah kami tahan, dengan Kejahatan Para Pelaku melanggar Pasal yang di sangkakan yaitu Pasal 1 Ayat (1) dan atau Pasal 2 Ayat (2) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Serta Dengan Unsur Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, maka ke 4 pelaku tersebut mendapatkan hukuman yang diterima oleh para pelaku Yakni Hukuman mati atau penjara seumur Hidup," Tutup Kapolres." (Yansen)

×
Berita Terbaru Update