Notification

×

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Kejari SBB Di Minta Usut Kades Seruawan, Kuat Dugaan Ada Penyalahgunaan ADD dan DD

Rabu, 22 Mei 2024 | 15:15 WIT Last Updated 2024-05-22T06:15:17Z

Foto : ilustrasi dugaan korupsi ADD dan DD Desa Seruawan

Seruawan
- Globaltimur.com - Kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan anggaran dana desa dan alokasi dana desa di Kabupaten Seram Bagian Barat masih marak dan terus berkelanjutan yang di perankan oleh sejumlah oknum yang koruptor.


Pantauan Media ini beberapa pekan terakhir ini ada dugaan kuat penyalahgunaan dana desa dan alokasi dana desa sedang bergulir di Desa Seruawan, Kec. Kairatu, Kab. SBB.


Di ketahui dugaan tersebut, atas terjadinya sebuah kasus asusila yang di lakukan oleh Sekdes Seruawan yang notaben-nya adalah juga ASN, tengah pendidik pada salah satu lembaga pendidikan di Kairatu.


Dalam pertemuan mencari solusi yang di mediasi oleh Camat Kec. Kairatu yang di dampingi Kapolsek Kairatu itu, terungkap ada dugaan Penyalahgunaan ADD dan DD yang di perankan oleh Sekdes dan Kades.


Dalam pertemuan itu di Duga BPD Desa Seruawan sangat mengetahui adanya dugaan tersebut, sehingga dari kronologis kasus asusila itu ada intervensi dari oknum Kades dan sekdes yang sengaja berperan di balik layar dengan meneror ayah atau orang tua korban agar mengancam ibu atau orang tua korban supaya kasus asusila yang di lakukan sekdes tersebut terbawa ke Rana hukum.


Berbagai dalil di lakukan oleh Kades guna menyelamatkan sekdes dari jeratan hukum atas perbuatan bejat-nya pada anak di bawah umur yang sejenis, sesuai vidio viral beberapa waktu lalu saat usai kejadian, vidio yang di buat sendiri oleh sekdes.


Dalam pertemuan di Polsek Kairatu dalam mencari solusi menyelesaikan kasus tersebut, di situ lewat pembicaraan BPD dan para tokoh yang hadir menekankan agar sekdes di pecat Dari jabatan sekdes.


Kejari Seram Bagian Barat di minta oleh sejumlah masyarakat, lewat suara Media ini, agar memeriksa Kades Seruawan dan Sekdes Seruawan, yang indikasinya ada dugaan Penyalahgunaan ADD dan DD.


Bukan saja itu dari keterangan yang terungkap dalam pertemuan itu Kades juga di duga kuat melanggar pasal KUHPidana pasal 263 ayat (1) satu, KUHP Jo pasal 55 (1) KUHP tentang dugaan pemalsuan tanda tangan, yang mana dalam keterangannya BPD bahwa ada tiga staf Desa yang tidak pernah tanda tangan surat pernyataan penyelesaian secara kekeluargaan kasus asusila Sekdes Seruawan yang di selesaikan di Kantor Desa Seruawan beberapa waktu lalu. (***)


×
Berita Terbaru Update